— KPK mengumumkan penyitaan barang bukti senilai total Rp21,2 miliar dari Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dalam penyelidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan penyitaan dilakukan dalam kegiatan penyelidikan tertutup dan meliputi logam mulia serta sejumlah mata uang asing dan rupiah.

Rincian Barang Bukti

  • Uang tunai sebesar Rp6,4 miliar.
  • Uang dalam bentuk valuta asing senilai kurang lebih Rp7,5 miliar, terdiri atas SGD 460.350; AUD 30.000; USD 31.300; JPY 586.000; MYR 12.210; THB 34.585.
  • Logam mulia 100 gram sebanyak 25 keping (total 2,5 kg) dengan nilai sekitar Rp7,3 miliar.

Asep menyebut barang bukti ditemukan di beberapa lokasi, termasuk ruang kerja Richard Tri Handoko selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta dari Nardi selaku Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo.

Modus dan Bukti Administratif

Asep menyatakan gaya korupsi yang diduga dilakukan Etik diduga merupakan kelanjutan dari “tradisi” yang berasal dari suami Etik, yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Sukoharjo.

Untuk tujuan pemerasan terhadap bawahan, Etik disebut mengeluarkan dua Surat Keputusan (SK). Kedua SK itu adalah SK Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada BPKAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.

Status Tersangka

KPK telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. “KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Asep.

  • Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
  • Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko.
  • Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.

Atas perbuatan tersebut, ketiganya diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.