— KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penetapan itu diumumkan bersamaan dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan dan penetapan dua pejabat Pemkab sebagai tersangka tambahan.

Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus menyatakan partainya memiliki kebijakan tegas terhadap kader yang terlibat operasi tangkap tangan (OTT). “Standar di kita, jika OTT akan langsung dipecat seketika, karena biasanya sudah pasti bersalah. Untuk kasus di luar OTT kita biasanya menunggu proses hukum,” kata Deddy kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).

PDIP Siapkan Proses Etik

Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan Ketua Bidang Kehormatan DPP akan melakukan pemeriksaan terhadap kader yang melanggar. Ia menyebut sanksi yang dapat dikenakan mulai dari penonaktifan hingga pemecatan.

“Dewan Pimpinan Daerah (DPD) melaporkan ke Ketua Bidang Kehormatan DPP untuk diperiksa. Sanksi bisa dinonaktifkan, diperingati sampai dengan pemecatan,” ujar Hugo. Menanggapi pernyataan KPK yang menyebut adanya dugaan kelanjutan praktik pemerasan dari periode sebelumnya, Hugo mengatakan, “Belum tahu. Tapi kasus hukum harus didalami bukan berdasarkan opini.”

Perkembangan Penyelidikan KPK

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan lembaganya menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

  1. Bupati Sukoharjo Etik Suryani
  2. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko
  3. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo

Asep menduga Etik Suryani menerima setoran upah di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Menurut Asep, Etik meminta Richard untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai BPKAD.

“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah ‘tambahan upah pungut kae ono tho?’ (tambahan upah pungut itu ada kan?); ‘kowe mrene kan ora bayar’ (kamu ke sini kan tidak membayar’); ‘padakno karo Bapak’ (samakan dengan Bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan Bupati sebelumnya,”