— Jakarta — Indonesia Police Watch (IPW) memberikan apresiasi atas keterlibatan Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan tiga perkara korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. IPW menilai penetapan tersangka dalam kasus ini tidak mungkin berjalan tanpa restu dari Presiden.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan hal itu melalui pesan suara, Minggu (12/7/2026). Sugeng menilai pengungkapan kasus terhadap Febrie merupakan peristiwa hukum penting dan tergolong high profile karena menyangkut eks pejabat tinggi Kejaksaan.

“Penyidikan ini dilakukan oleh Kepolisian dan saya rasa tidak mungkin kasus ini bisa berjalan sampai pada penetapan tersangka oleh penyidik Kepolisian apabila tanpa restu atau tanpa persetujuan dari Presiden Prabowo,” kata Sugeng. “Indonesia Police Watch mengapresiasi pengungkapan kasus ini dan juga mengapresiasi restu dari Pak Prabowo di dalam penetapan status tersangka kepada Febrie Adriansyah.”

Respon DPR dan Pembentukan Panja

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pesan dari Presiden Prabowo agar aparat penegak hukum tetap solid dan bekerja maksimal dalam menangani perkara tersebut. Habiburokhman mengatakan pihaknya telah mempertemukan pihak terkait untuk memastikan komitmen itu.

Komisi III memutuskan membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawal proses hukum yang melibatkan Febrie Adriansyah. “Semua dipanggil,” ujar Habiburokhman saat menjelaskan rencana pemanggilan pihak-pihak terkait.

Dalam konferensi pers di kompleks Kejagung, Habiburokhman menegaskan panja dibentuk untuk memastikan penyidikan berjalan sesuai koridor hukum dan diusut tuntas. Ia menekankan, menurutnya, perkara ini berkaitan dengan oknum individu, bukan institusi, sehingga pengawalan diperlukan agar tidak muncul gesekan antar lembaga penegak hukum.

Penetapan Tersangka dan Pasal yang Disangkakan

Penyidik Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang diselidiki. Berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penyidik melaksanakan gelar perkara yang menjadi dasar penetapan dua tersangka. Totok memaparkan bahwa Don Ritto disangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

Sementara terhadap Febrie, Totok menjelaskan penyidik menetapkan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara terkait PT ASABRI dan dugaan korupsi lainnya. Penyidik menyangkakan Pasal 12 huruf b dan huruf B UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan 4 TPPU atau sangkaan KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya sebelum pelimpahan berkas ke Kejaksaan Agung, demikian keterangannya.