— Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan dukungan atas pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang semula ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung. MAKI juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas langkah pengendalian proses penanganan perkara tersebut.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pelimpahan perkara itu menempatkan proses hukum pada koridor yang benar dan mencegah kegaduhan publik. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).

“MAKI menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo atas tindakan cepat untuk mengendalikan penanganan perkara dugaan korupsi yang diduga terkait dengan Febrie Adriansyah (mantan Jampidsus),” kata Boyamin.

Boyamin menilai langkah memindahkan penanganan ke Kejaksaan tepat untuk menghindari gesekan antar-institusi dan kesan persaingan yang dapat mengganggu pemberantasan korupsi. Menurutnya, jika tetap ditangani polisi, pada titik tertentu kasus akan tetap dilimpahkan ke Kejaksaan sehingga berisiko menimbulkan hambatan dan kontroversi.

“Perintah pelimpahan perkara dari Kortas Tipikor Polri kepada Kejaksaan adalah tindakan mengembalikan proses hukum kepada jalan yang benar, mencegah kegaduhan dan hiruk pikuk yang tidak dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi,”

Ia menambahkan bahwa penanganan di Kejaksaan memungkinkan penanganan terhadap oknum yang ditengarai terlibat tanpa menimbulkan gesekan yang melebar. “Kalau diserahkan… maka pemberantasan korupsi akan menemukan jalannya sesuai koridor hukum, tidak gaduh, dan kemudian tujuan pemberantasan korupsi akan tercapai,” ujar Boyamin.

Pesan Presiden dan Sikap DPR

MAKI menilai pesan Presiden kepada aparat penegak hukum sudah tepat untuk mencegah tersebarnya isu liar dalam proses penanganan perkara. Boyamin mengatakan tugas seorang presiden termasuk mengelola dan mengatur alur pemerintahan serta pembantu-pembantunya agar tata kelola berjalan baik.

Sebelumnya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan pertemuan terkait pesan Presiden Prabowo agar aparat penegak hukum tetap solid dan bekerja maksimal. Pernyataan itu disampaikan di kompleks Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Komisi III memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal penanganan perkara yang menyeret Febrie Adriansyah. Habiburokhman menyatakan panja akan memanggil semua pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Pokoknya, kalau Pak Prabowo kan pasti penginnya para penegak hukumnya solid ya, all out. Dan tadi kita sudah bahkan sudah commit kita solid. Saya pertemukan Kortas sama Jampidsus, insyaallah solid,”

Dalam konferensi pers di kompleks Kejaksaan Agung, Habiburokhman menegaskan Komisi III mengambil inisiatif memastikan kasus-kasus yang belakangan banyak diberitakan berjalan sesuai koridor hukum dan diusut tuntas. Ia juga menegaskan upaya untuk menghindari friksi antarinstitusi selama proses berlangsung.

Penetapan Tersangka dan Pelimpahan Perkara

Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

“Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka,” kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto saat konferensi pers di Kejagung, Sabtu (11/6).

Kortas Tipikor menjerat Don Ritto dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP. Sementara terhadap Febrie Adriansyah dikenakan sangkaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya, yakni Pasal 12 huruf b, Pasal 3 dan 4 TPPU serta sangkaan KUHP Pasal 607 ayat 1 huruf a dan huruf b.

Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya. Kasus kedua tersangka kini resmi berada dalam penanganan Kejaksaan Agung.