— Jakarta — Advokat senior Eggi Sudjana menyampaikan apresiasi terhadap Presiden Prabowo Subianto atas penanganan tiga perkara korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Eggi mengatakan dirinya bangga dengan sikap tegas presiden dalam konteks penegakan hukum terhadap oknum penegak hukum.

Ia berharap langkah pemerintahan dan aparat penegak hukum itu bisa memberantas korupsi sampai ke akar dan membawa Indonesia ke arah yang lebih baik. “Kita sangat bangga dengan Presiden Prabowo dalam konteks penegakan hukum terhadap Jaksa Pidsus ya, Jampidsus Febrie Adriansyah itu. Itu top,” ujar Eggi dalam sebuah video yang diterima, Minggu (12/7/2026).

Komisi III Bentuk Panja dan Pastikan Pengawalan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pesan Presiden Prabowo terkait perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah. Menurut Habiburokhman, Prabowo berharap seluruh aparat penegak hukum tetap solid dan bekerja maksimal.

“Pokoknya, kalau Pak Prabowo kan pasti penginnya para penegak hukumnya solid ya, all out. Dan tadi kita sudah, bahkan sudah commit kita solid. Saya pertemukan Kortas sama Jampidsus, insyaallah solid,” kata Habiburokhman di kompleks Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Komisi III memutuskan membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawal penanganan perkara yang menyeret Febrie Adriansyah. Habiburokhman mengatakan panja akan memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut. “Semua dipanggil,” ujarnya.

Komisi III menegaskan akan memberikan atensi penuh terhadap proses hukum terkait kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Habiburokhman menegaskan perkara yang ramai diberitakan terkait dengan oknum, bukan institusi.

“Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dalam koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di kompleks Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Ia menambahkan Komisi III juga ingin memastikan tidak terjadi ekses, gesekan, atau friksi antar-institusi selama proses penyidikan berlangsung. “Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, atau friksi antar-institusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” kata Habiburokhman.

Penetapan Tersangka dan Dakwaan

Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang kini berkasnya dilimpahkan ke Kejagung RI. “Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka,” kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto saat konferensi pers di Kejagung, Sabtu (11/7/2026).

Totok menjelaskan penetapan tersangka terhadap Don Ritto dilakukan dengan sangkaan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP.

Untuk Febrie, Totok menyebut penetapan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya. “Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf b, 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau sangkaan KUHP Pasal 607 yang ayat (1) huruf a dan huruf b,” jelas Totok.

Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejagung RI.