Berita7.co.id — Pengungkapan tiga perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mendapat pujian dari pengamat politik Faizal Assegaf. Menurut Faizal, langkah pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memicu kebangkitan moral publik dan mendapat respons positif dari masyarakat.
Faizal menyebut pengungkapan kasus ini sebagai “langkah bersejarah” yang strategis bagi peta jalan penegakan hukum ke depan dan berharap prosesnya tidak berhenti di tengah jalan.
Respons Faizal Assegaf
“Moral publik bangkit dan menegaskan apresiasi kepada Presiden soal kasus Febrie,” kata Faizal ketika dihubungi, Minggu (12/7/2026). Ia menilai tindakan tegas pemerintah mendapat banyak pujian dan merupakan lompatan positif secara prinsipil dan fundamental.
Faizal menambahkan, “Presiden mendapatkan sorotan yang positif dari publik,” serta menyatakan kasus ini mengukir hubungan yang semakin kuat antara rakyat dan Presiden karena kebangkitan komitmen penegakan hukum.
Ia turut memuji pelimpahan perkara tiga kasus korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri ke Kejaksaan Agung. “Itu justru bagus, supaya menguji komitmen Kejaksaan Agung, kan? Agar tidak tebang pilih,” ujarnya.
Komisi III Bentuk Panitia Kerja
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pesan Presiden Prabowo yang meminta seluruh aparat penegak hukum tetap solid dan bekerja maksimal dalam penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah.
“Pokoknya, kalau Pak Prabowo kan pasti penginnya para penegak hukumnya solid ya, all out. Dan tadi kita sudah, bahkan sudah commit kita solid. Saya pertemukan Kortas sama Jampidsus, insyaallah solid,” kata Habiburokhman di kompleks Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Komisi III memutuskan membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawal penanganan perkara tersebut. Habiburokhman menyatakan panja akan memanggil “semua” pihak yang berkaitan dan memastikan proses berjalan dalam koridor hukum serta diusut tuntas.
Ia menegaskan komisi akan mengawal penyidikan agar tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan hukum antar-institusi dan menekankan kasus ini berkaitan dengan oknum, bukan institusi.
Status Penyidikan dan Perkara
Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka. Berkas perkara keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
“Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka,” kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto saat konferensi pers di Kejagung, Sabtu (11/7/2026).
Totok merinci sangkaan terhadap Don Ritto berupa Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c dalam KUHP. Sedangkan terhadap Febrie (disingkat FA) dikenai sangkaan tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang terkait PT ASABRI serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP sebagaimana disebutkan Totok.
Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI.
Ikuti Berita7.co.id
