— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya menghadiri undangan dari Kortas Tipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk membahas penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang tengah diusut.

Pernyataan itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026). Undangan resmi diterima KPK pada Jumat (10/7).

“Pada hari kemarin pagi itu ya, hari Jumat berarti ya, Jumat pagi, Komisi Pemberantasan Korupsi menerima undangan… itu undangan resmi dari Direktorat Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ya, yang ditujukan kepada pimpinan terkait dengan adanya kewenangan yang dimiliki oleh KPK, ya, itu terkait dengan koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara di APH (Aparat Penegak Hukum) lain,” kata Asep.

Asep menjelaskan kehadiran KPK merujuk pada Pasal 6 dan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang memberi lembaga itu kewenangan koordinasi, supervisi, sekaligus kemungkinan pengambilalihan atau penuntutan perkara korupsi.

“Itu sesuai dengan Pasal 6, kemudian Pasal 10A besar gitu ya, di undang-undang 19 tahun 2019. Menindaklanjuti surat tersebut kemudian pimpinan menugaskan dua orang deputi,” ujar Asep.

Pimpinan KPK menugaskan Deputi Penindakan dan Eksekusi serta Deputi Koordinasi dan Supervisi untuk menghadiri pertemuan. Menurut Asep, pembahasan berfokus pada mekanisme koordinasi dan supervisi, termasuk tahapan awal bila terjadi pengambilalihan perkara.

“Di sana kami berdiskusi ya, diskusi dengan penyidik, itu terkait dengan bagaimana terkait dengan koordinasi dan supervisi sebuah perkara… Nanti rekan-rekan bisa lihat kalau diambil alih gitu ya, itu ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, kemudian disupervisi dulu gitu ya,” katanya.

Asep mengimbau publik merujuk langsung pada ketentuan Pasal 10A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 untuk kriteria pengambilalihan perkara, dan menegaskan KPK menghormati proses hukum yang sedang berjalan oleh aparat penegak hukum lainnya.

“Tentunya kami melihat dan memandang bahwa baik Kepolisian maupun Kejaksaan itu pasti akan melaksanakan tugasnya secara profesional… Jadi kalau ini kan baru tahap awal gitu ya, tahap awal. Jadi kita hanya berdiskusi seputar itu,” ujarnya.

Sampai saat konferensi pers, Asep menyebut belum ada rencana melakukan join investigation dengan Polri untuk tiga perkara tersebut.

Atensi Presiden

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penanganan tiga kasus itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dan bagian dari dukungan terhadap prioritas nasional dalam pemberantasan korupsi.

“Kami hadir untuk menyampaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan atau tindak pidana pencucian uang,” kata Budi.

Menurut Budi, penanganan perkara juga sejalan dengan Asta Cita ketujuh dalam agenda pemerintah yang meliputi penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Dia menambahkan penanganan perkara ini dilakukan melalui kerja sama antara Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri dan tim gabungan Polda Metro Jaya.