Berita

Korlantas Polri Gunakan Drone ETLE di 4 Titik Strategis Semarang untuk Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

Advertisement

Semarang – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Drone Patrol Presisi di Kota Semarang. Inisiatif ini merupakan bagian dari strategi penguatan penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, menekan potensi pelanggaran, dan meminimalisir risiko kecelakaan di kawasan dengan mobilitas tinggi.

Fokus Pengawasan di Titik Strategis

Pelaksanaan ETLE Drone Patrol Presisi difokuskan pada empat titik strategis di Semarang. Titik-titik tersebut meliputi area di depan Simpang Lima Semarang, depan Lawang Sewu, depan Akademi Kepolisian (Akpol), dan depan Satlantas Ungaran. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada analisis komprehensif terhadap karakteristik lalu lintas, kepadatan arus kendaraan, serta potensi pelanggaran yang dapat membahayakan pengguna jalan.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Agus Suryo Nugroho, menegaskan bahwa penerapan ETLE berbasis drone adalah langkah strategis Korlantas Polri untuk mengakselerasi transformasi penegakan hukum lalu lintas menjadi lebih modern, objektif, dan berkeadilan. Ia menambahkan, “Pemanfaatan teknologi drone memungkinkan pelaksanaan pengawasan dilakukan secara luas, presisi, dan berkesinambungan tanpa mengganggu kelancaran arus lalu lintas di lapangan.”

Pelanggaran Melawan Arah Jadi Prioritas

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Faizal, menyatakan bahwa fokus utama pengawasan ETLE Drone Patrol Presisi di Kota Semarang adalah pada pelanggaran melawan arah. Berdasarkan evaluasi lapangan, pelanggaran ini masih kerap terjadi dan memiliki tingkat risiko kecelakaan lalu lintas yang tinggi, bahkan berpotensi menimbulkan kecelakaan frontal dengan konsekuensi fatal.

Brigjen Faizal menekankan bahwa tindakan berkendara melawan arah merupakan pelanggaran serius terhadap tata tertib lalu lintas dan keselamatan jalan. Sesuai Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Advertisement

Proses Penindakan Elektronik dan Transparan

Setiap pelanggaran yang terekam melalui ETLE Drone Patrol Presisi akan diproses melalui sistem ETLE nasional secara elektronik. Mekanisme ini menghilangkan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar di lapangan, mencerminkan pelaksanaan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip presisi dan profesionalitas.

Pelaksanaan kegiatan ini berada di bawah pengawasan teknis Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto. Ia memastikan kesiapan sumber daya manusia, optimalisasi pemanfaatan perangkat drone, serta keabsahan dan validitas data hasil perekaman pelanggaran. Evaluasi dan pengendalian dilakukan secara berkelanjutan untuk menjamin kualitas penindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kombes Dwi Sumrahadi menambahkan bahwa penindakan terhadap pelanggaran melawan arah tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pembinaan dan edukasi kepada masyarakat agar lebih disiplin berlalu lintas. Pendekatan preemtif dan preventif tetap dikedepankan untuk membangun kesadaran kolektif akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Melalui ETLE Drone Patrol Presisi di Kota Semarang, Korlantas Polri berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, menurunkan angka kecelakaan, serta mewujudkan sistem lalu lintas yang aman, tertib, dan berkelanjutan sebagai pelayanan prima Polri.

Advertisement