Komisi XIII DPR RI menggelar rapat pada Senin (2/2/2026) di ruang rapat Komisi XIII DPR, Senayan, Jakarta, untuk membahas isu child grooming yang kembali mencuat ke publik. Pembahasan ini secara khusus menyinggung kasus yang viral melibatkan nama Aurelie Moeremans, serta mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah penanganan yang komprehensif.
Fokus Rapat dan Kehadiran Pejabat
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, dihadiri oleh sejumlah pejabat penting. Turut hadir Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian Hukum dan HAM, Munafrizal Manan; Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah; serta Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina. Sugiat Santoso membuka rapat dengan menyatakan dua agenda utama, yaitu penanganan kasus child grooming dan tindak lanjut pengaduan dari saudara Yakob Sinaga serta Saudara Emi Mulyaningsih terkait RDP Komisi XIII DPR dengan LPSK, Komnas Perempuan, dan KPAI pada 26 November 2025.
Respons Kementerian Hukum dan HAM
Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM, menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan isu child grooming seiring dengan meningkatnya perhatian publik. Munafrizal Manan menyinggung sebuah buku memoar yang mengungkap pengalaman pribadi seseorang yang menjadi korban child grooming. Ia menyatakan, “Memang isu child grooming ini mulai mengemuka setelah ada sebuah buku yang ditulis oleh seseorang yang dia mengungkapkan pengalamannya pernah menjadi child grooming. Kami di Kementerian HAM selama memonitor tentang viralnya isu ini juga mencoba untuk memahami. Karena ini harus kita akui merupakan sesuatu yang baru mengemuka di publik tapi perbuatannya bukan sepenuhnya hal baru.”
Usulan Rapat Khusus Kasus Aurelie Moeremans
Menanggapi situasi tersebut, Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mengusulkan agar rapat tidak hanya membahas isu child grooming secara umum, tetapi juga secara spesifik mendalami kasus yang dialami oleh Aurelie Moeremans. Rieke mengungkapkan bahwa Aurelie Moeremans telah menyatakan kesediaannya untuk berdiskusi langsung dengan Komisi XIII DPR mengenai isu ini. “Saya mohon ada rapat susulan, pimpinan, dengan menghadirkan setidaknya orang tua dari AM yang menulis buku yang kemudian itu mengungkap kasus ini. dan kemudian juga saya sudah memberikan nomor kontak pengacara mau hadir, orang tuanya mau hadir, bahkan yang terindikasi kuat, saya sebut saja namanya, Aurel, siap untuk melakukan Zoom Meet dengan Komisi XIII karena korban ini menganggap sudah saatnya Indonesia berani berbicara tentang hal ini,” ujar Rieke Diah Pitaloka.
Usulan ini disambut baik sebagai langkah penting untuk memberikan perhatian lebih pada korban dan mendorong terciptanya kebijakan yang lebih efektif dalam memberantas praktik child grooming di Indonesia.






