Berita

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Etomidate Cair dalam Cartridge Vape di Parkiran Mal Jaksel

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan transaksi ilegal cartridge vape yang berisi etomidate, sebuah obat bius, di area parkir sebuah pusat perbelanjaan di Kalibata, Jakarta Selatan. Penindakan ini berujung pada penangkapan tiga orang tersangka berinisial AF (32), HS (45), dan R alias Aloy (41).

Kronologi Penangkapan

Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh Satgas NIC (Narcotic Investigation Center) bersama Tim Subdit II Ditipidnarkoba Bareskrim. Informasi tersebut mengindikasikan adanya transaksi cartridge etomidate yang mencurigakan.

“Satgas NIC bersama Tim Subdit II Ditipidnarkoba Bareskrim melakukan penyelidikan terhadap informasi akan adanya transaksi cartridge etomidate,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (4/2/2026).

Pada Jumat (30/1/2026), tim melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diduga menjadi titik transaksi. Saat melakukan pengawasan, petugas mencurigai dua orang yang berada di area parkir pusat perbelanjaan tersebut. Kedua orang tersebut kemudian diamankan, yang diketahui berinisial AF dan HS.

“(Saat itu) tim melakukan penangkapan terhadap AF dan HS. (Namun) setelah diinterogasi, cartridge etomidate dipegang oleh saudara R alias Aloy,” jelas Eko.

Pengembangan dan Penyitaan Barang Bukti

Tim kemudian melakukan pencarian terhadap R alias Aloy. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah warung kopi yang masih berada di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Dari tangan R, petugas menyita sebanyak 65 cartridge berisi etomidate yang siap untuk diedarkan.

“Barang bukti 65 pcs cartridge etomidate yang siap edar,” ungkap Eko.

Advertisement

Selanjutnya, pada hari berikutnya, polisi melakukan penggeledahan di rumah AF. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa bahan baku dan alat yang digunakan untuk mengemas cartridge etomidate milik para pelaku. Barang bukti yang disita meliputi sisa cairan etomidate beberapa mililiter, cairan perasa, botol bekas cairan etomidate, alat untuk mengisi cartridge, alat pres, timbangan, bong atau alat isap sabu, serta delapan buah cartridge kosong.

Jaringan Narkoba dan Keterlibatan Warga Binaan

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, para pelaku mengaku bahwa mereka dikendalikan oleh dua orang bernama Paijo dan Abdul Fakar alias Abdul Rojak. Keduanya diketahui merupakan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang. Para pelaku ditugaskan sebagai pengemas dan kurir untuk jaringan ini.

“AF mengaku etomidate yang dikuasainya adalah milik Paijo, warga binaan Lapas Kriminal Cipinang. Namun untuk pengeluaran atau penjualan cartridge diatur oleh Abdul Fakar,” ungkap Eko.

AF dilaporkan menerima upah sebesar Rp 2 juta per minggu dari Abdul Fakar. Pembayaran upah tersebut dilakukan melalui transaksi sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Abdul Fakar.

Rencana Tindak Lanjut

Menindaklanjuti temuan ini, Bareskrim Polri berencana untuk melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika ini secara menyeluruh. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak Lapas Cipinang untuk mendalami informasi terkait keterlibatan warga binaan dalam kasus ini.

“Rencana tindak lanjut melakukan pengembangan untuk penangkapan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan jaringan terkait lainnya. Kemudian melakukan koordinasi dengan pihak lapas Cipinang,” pungkas Eko.

Advertisement