Bogor – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras yang diduga digunakan untuk aborsi ilegal di wilayah Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan Berawal dari Informasi Intelijen
Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi intelijen mengenai dugaan peredaran obat keras ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan strategi pengungkapan.
“Pukul 17.00 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya, tim lidik kembali melakukan pembelian obat keras jenis Cytotec,” ujar Eko melalui keterangan tertulisnya, Rabu (4/2/2026).
Setelah berhasil melakukan pembelian, tim penyidik melakukan pemantauan di sekitar lokasi pengiriman paket di Jalan Raya Tanjur. Tak lama kemudian, seorang terduga pelaku berinisial KS (44) tiba di lokasi untuk mengirimkan paket dan langsung diamankan oleh petugas.
Paket Berisi Obat Keras Penggugur Kandungan
“Setelah dilakukan interogasi dan pengecekan paket yang dibawa, bahwa benar paket tersebut berisikan obat keras jenis Cytotec dengan merk Cytotech Misoprostol,” ungkap Eko.
Perlu diketahui, obat keras Cytotech Misoprostol tidak diperjualbelikan secara bebas dan hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Secara resmi, obat ini terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk pengobatan tukak lambung, namun kerap disalahgunakan untuk tindakan aborsi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dari hasil interogasi KS, diketahui bahwa proses pengemasan paket obat keras tersebut dilakukan di kediamannya yang beralamat di kawasan Jalan Raya Tanjur, Bogor. Tim penyidik kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut.
Jejak Pengiriman Obat dari Demak hingga Depok
Eko menambahkan, KS mengaku bahwa paket yang ia terima berasal dari Demak dengan nama pengirim Agus Budiono. Sementara itu, obat keras Cytotec diperoleh melalui jasa ekspedisi oleh seseorang bernama Risma.
Masih pada hari yang sama, penyidik bergerak menuju lokasi jasa ekspedisi di Cipayung, Depok, untuk melakukan profiling terhadap kurir yang terlibat. Berdasarkan rekaman CCTV, ciri-ciri pengirim adalah seorang laki-laki yang menggunakan sepeda motor matic berwarna biru metalik dan motor Vario.
Dalam pengembangan lebih lanjut, terungkap bahwa lokasi Risma ternyata adalah sebuah apotek yang bernama ‘Toko Obat Restu Ibu’. Pemilik toko tersebut kemudian mengakui bahwa obat keras yang diedarkan memang berasal dari tokonya.
“Setelah memberikan penjelasan kepada tim, benar bahwa paket obat keras (penggugur) tanpa resep dokter, berasal dari Toko Obat Restu Ibu,” tutur Eko.
Lima Tersangka dan Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri berhasil mengamankan lima orang tersangka. Mereka adalah KS (44) dan SO (31) yang berperan sebagai pengirim paket obat keras. Kemudian S (48) selaku pemilik Toko Obat Restu Ibu, PA (24) sebagai admin toko obat, dan A (23) yang bertugas sebagai staf pengemasan.
“Selanjutnya tim membawa lima orang dan barang bukti ke Kantor Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk diminta keterangan lebih lanjut,” pungkas Eko.
Daftar Barang Bukti yang Diamankan:
- Paket berisi obat keras siap kirim
- 1 unit handphone Vivo S1 Pro warna hitam
- 25 tablet Cytotec Misoprostol
- 22 tablet Sopros Misoprostol
- 33 tablet Protecid Misoprostol
- 800 tablet Folic Acid
- 1 botol Zinc IPI
- 20 butir viagra merk Tadalafil
- 1 paket siap kirim berisi 15 tablet Misoprostol, plastik klip biru berisi 5 tablet Kuning, plastik klip biru berisi 5 tablet putih dan plastik klip biru berisi 15 kapsul merah
- 44 tablet Sopros
- 3 tablet Misoprostol
- 7 unit handphone






