Jakarta – Sejumlah perwakilan koalisi masyarakat sipil mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (5/2/2026) untuk melaporkan dugaan kejahatan genosida dan pelanggaran hak asasi manusia berat yang dilakukan Israel di Gaza, Palestina. Audiensi diterima oleh perwakilan Direktorat Hak Asasi Manusia Kejagung dan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Dalam pertemuan tersebut, koalisi sipil mendesak aparat penegak hukum Indonesia untuk mengambil sikap dan langkah hukum dalam mengusut dugaan pelanggaran HAM di Gaza. Perwakilan koalisi sipil, Fatia Maulidiyanti, menjelaskan bahwa penerapan yurisdiksi universal di Indonesia menjadi fokus utama audiensi.
“Tadi kita sudah audiensi terkait soal penerapan yurisdiksi universal di Indonesia dan bagaimana idealnya universal yurisdiksi ini untuk diterapkan di Indonesia, khususnya terkait soal isu di Palestina,” ujar Fatia kepada wartawan di Kejagung, Kamis (5/2/2026).
Fatia menambahkan, melalui yurisdiksi universal, penegak hukum Indonesia memiliki kewenangan untuk menindak pelaku kejahatan internasional. Ia menggarisbawahi bahwa peluang Kejagung untuk mengusut pelanggaran HAM di Gaza melalui mekanisme ini terbuka lebar, terutama dengan adanya pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
“Tidak hanya untuk kasus Palestina begitu ya, tetapi juga untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya dan bisa dimulai dengan Indonesia,” ucapnya. “Dimulai dengan isu paling besar, yaitu isu di Palestina karena ini bisa menjadi preseden yang baik di mana Indonesia dapat mengedepankan perdamaian, mengedepankan prinsip hak asasi manusia, mengedepankan keadilan dan akuntabilitas negara dalam penerapan hukum, dan juga mengedepankan nilai-nilai hak asasi manusia,” lanjut Fatia.
Koalisi sipil juga menyuarakan keprihatinan atas keputusan Indonesia bergabung dalam Board of Peace atau Dewan Perdamaian Gaza yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Menurut mereka, langkah ini bertentangan dengan posisi Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB.
“Ketika Prabowo bergabung bersama dengan Board of Peace ini, mewakili pemerintah Indonesia, ini sangat bertentangan dengan posisi Indonesia sebagai Presiden Dewan PBB. Karena, pada dasarnya, keberadaan Board of Peace ini menegasikan legitimasi dari PBB itu sendiri,” tegas Fatia.
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, yang turut hadir dalam audiensi, memaparkan bahwa penegak hukum Indonesia dapat memulai penyelidikan pelanggaran HAM berat yang dilakukan Israel di Gaza dengan merujuk pada adanya entitas Indonesia yang menjadi korban. Ia mencontohkan peristiwa pengeboman Rumah Sakit Indonesia di Gaza oleh tentara Israel.
“Adanya entitas Indonesia yang terganggu, rumah sakit (Indonesia) dibom di sana, ada warga negara kita pernah menjadi korban di sana juga karena ditahan oleh mereka, ditembak. Jadi, bagi kita, ini sudah memenuhi syarat semua untuk diberlakukan,” tutur Feri.
Feri menekankan bahwa penerapan asas yurisdiksi universal ini sejalan dengan amanat konstitusi Indonesia untuk aktif menjaga perdamaian dunia dan menentang segala bentuk penjajahan. Ia menambahkan, hal terpenting adalah Indonesia menunjukkan sikapnya bahwa negara ini tidak akan menjadi tempat berlindung bagi pelaku kejahatan internasional.
“Yang penting Indonesia menunjukkan sikapnya bahwa Indonesia tidak akan jadi surga bagi pelaku kejahatan internasional. Mereka bisa masuk Indonesia, mereka sesuka hatinya berbisnis di Indonesia, itu tujuan utamanya terlebih dahulu,” tegas Feri.
Respons Kejaksaan Agung
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan pihaknya akan mempelajari laporan yang diserahkan oleh koalisi masyarakat sipil tersebut. “Laporan yang tadi rekan-rekan sampaikan nanti akan kami terima, akan kami pelajari, dan akan kami sampaikan kepada pimpinan kami,” kata Anang.
Anang membenarkan bahwa KUHP baru memang mengatur mengenai tindak pidana berat kejahatan kemanusiaan. “Memang benar, memang ada dalam KUHP yang baru, di dalam pasal-pasal disebutkan sebagai masuk ke dalam tindak pidana berat kejahatan kemanusiaan,” lanjutnya.
Namun, Anang menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, Kejagung tidak dapat bekerja sendiri dan membutuhkan koordinasi dengan berbagai satuan kerja lain, termasuk Kementerian Luar Negeri, Komnas HAM, dan Kementerian Hukum dan HAM. “Nantinya pun kami dalam pelaksanaannya juga tidak bisa sendiri karena ini in line dengan pemerintah Indonesia. Kita coba bicarakan ke depan seperti apa, terkait juga dengan pemberlakuan KUHP yang baru ini,” pungkas Anang.






