Mahkamah Agung (MA) membenarkan telah menandatangani surat permohonan izin penahanan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Langkah ini menegaskan komitmen MA untuk tidak menghalangi proses hukum terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran.
Komitmen MA Tak Menghalangi Penindakan
Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa meskipun terdapat ketentuan yang mensyaratkan izin Ketua MA dalam penangkapan dan penahanan hakim, Ketua MA berkomitmen untuk segera mengeluarkan izin apabila ada hakim yang terbukti melakukan tindak pidana dan perlu dilakukan penangkapan.
“Terhadap izin penahanan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 101 KUHAP, Ketua Mahkamah Agung telah menandatangani segera, setelah permohonan izin penahanan terhadap hakim dalam perkara di PN Depok diajukan oleh penyidik KPK sebagaimana komitmen menjaga kehormatan dan marwah Mahkamah Agung,” terang Yanto dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Dukungan MA untuk Pemberantasan Korupsi
Yanto juga menyampaikan apresiasi MA kepada KPK atas pengusutan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh hakim. Ia menilai langkah ini sangat membantu upaya MA dalam membersihkan institusi dari tindakan tercela yang dilakukan oleh oknum hakim.
“Walaupun menyakitkan, namun peristiwa ini membantu mempercepat Mahkamah Agung untuk ‘bersih-bersih’ terhadap hakim di lingkungan Mahkamah Agung yang masih mau melakukan transaksi kotor,” ungkap Yanto. “Sehingga nantinya, diharapkan benar-benar tersisa hakim yang memiliki komitmen antijudicial corruption, selalu menjaga integritas, harkat, dan martabat hakim,” imbuhnya.
Dua Hakim PN Depok Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan beserta sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka terkait kasus pengurusan sengketa lahan di Depok, Jawa Barat. Para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama.
Penetapan dan penahanan terhadap para tersangka dilakukan KPK pada Jumat (6/2/2026). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya telah bersurat ke Mahkamah Agung terkait penahanan kedua hakim tersebut.
Asep mengungkapkan adanya komunikasi antara pimpinan KPK dan Ketua MA. Dari hasil komunikasi tersebut, Ketua MA menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.
“Tadi baru saja Pak Ketua juga menyampaikan kepada kami bahwa Bapak Ketua MA sangat mendukung ya proses yang KPK ini lakukan. Jadi proses izin itu sangat mudah ketika memang benar-benar sudah bisa dijelaskan kepada Bapak Ketua MA tadi, Pak Ketua KPK terkait dengan kecukupan alat bukti yang bersangkutan ya, dua alat bukti gitu ya dan lain-lainnya tentang peran-perannya sehingga perlu KPK ini melakukan penahanan gitu atas kecukupan alat bukti itu. Jadi nggak susah gitu ya,” ungkap Asep. “Tidak susah nih, baru, mungkin nggak nyampe satu jam komunikasi antara pimpinan KPK dengan pimpinan MA dan alhamdulillah Bapak Ketua MA itu memberikan izin untuk KPK melanjutkan proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam hal ini suap,” imbuhnya.






