Jakarta – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna memberikan kesaksian dalam sidang ekstradisi buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, yang digelar di Singapura. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Kejaksaan Singapura (Attorney-General’s Chambers).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kesaksian Narendra sangat penting untuk menguraikan proses hukum yang berlaku di Indonesia. Sidang ekstradisi ini telah berlangsung sejak Rabu (4/2/2026) dan masih berlanjut hingga hari ini.
“Hari ini yang bersangkutan memberikan keterangan di sana, dan masih berlangsung. Kapasitas beliau memberikan penjelasan dan pemahaman tentang hukum pidana dan peradilan pidana, khususnya terkait Undang-Undang Tipikor dan kerugian negara,” ujar Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Anang menambahkan, penunjukan Narendra sebagai saksi ahli telah melalui proses koordinasi dan diskusi yang matang. Pihak Kejaksaan Agung menekankan bahwa saksi yang memberikan keterangan haruslah seorang ahli yang bersifat netral.
“Berdasarkan hasil rekomendasi dari AG-nya (Attorney General) Singapura, mereka meminta sebaiknya yang memberikan keterangan itu adalah State Counsel, pejabat pemerintah yang memiliki kompetensi dan wewenang,” jelas Anang.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Narendra Jatna untuk bertindak sebagai ahli dari pemerintah Indonesia. Pendapat hukum Narendra, yang telah disampaikan kepada Pengadilan pada awal Desember 2025 dalam bentuk pernyataan tertulis, sebelumnya telah diterima sebagai bukti.
“Pada Januari 2026, setelah dilakukan pemeriksaan silang oleh pihak state, ahli dari Paulus Tannos menyatakan membenarkan pendapat Jamdatun. Oleh karena pengadilan telah puas dengan keterangan para ahli yang pada pokoknya membenarkan adanya dual criminality, maka pengadilan sependapat untuk tidak melakukan pemeriksaan silang terhadap Jamdatun,” tutur Anang.
Paulus Tannos, yang merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP, telah menjadi buron sejak tahun 2021 sebelum akhirnya ditangkap di Singapura pada Januari 2025. Saat ini, ia masih menjalani proses sidang ekstradisi di Singapura sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia.






