Berita

Istana Terima Surat Penggantian Waka DPR dan Deputi Gubernur BI, Pelantikan Adies Kadir Belum Terjadwal

Advertisement

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir belum memiliki jadwal pasti. Pihaknya baru saja menerima surat resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait penggantian posisi Wakil Ketua DPR dari Adies Kadir ke Sari Yuliati, serta surat mengenai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, Thomas Djiwandono.

Proses Surat Masuk dari DPR

Prasetyo menjelaskan, “Belum ya (sumpah jabatan Adies). Jadi kami baru hari ini menerima surat dari DPR, baik untuk pemilihan Wakil Ketua DPR dan Deputi Gubernur Bank Indonesia.” Ia memastikan bahwa pemerintah akan segera memproses surat-surat yang telah diterima dari DPR RI tersebut.

“Jadi secepatnya akan kami proses supaya proses lanjutannya bisa segera berjalan, kan gitu,” ujar Prasetyo, Jumat (30/1/2026).

Adies Kadir Gantikan Arief Hidayat di MK

Sebelumnya, Adies Kadir yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR, telah disahkan oleh DPR RI sebagai calon hakim MK. Penggantian ini dilakukan untuk mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Arief Hidayat. Pengesahan Adies Kadir sebagai calon hakim MK diputuskan dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025-2026 yang digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (27/1/2026).

Advertisement

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melaporkan usulan pergantian calon hakim MK dari DPR. Sebelumnya, DPR telah menyetujui Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK pengganti Arief Hidayat. Namun, dalam rapat tersebut, Saan Mustopa menanyakan kembali persetujuan anggota Dewan yang hadir terkait laporan Komisi III mengenai penggantian calon hakim MK.

“Selanjutnya kami menanyakan kembali kepada sidang Dewan terhormat terhadap laporan Komisi III atas penggantian yang menyetujui Saudara Adies Kadir sebagai hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usul DPR, sekaligus mencabut keputusan DPR tentang persetujuan DPR terhadap pergantian MK pada MK yang berasal dari usulan DPR, apakah dapat disetujui?” tanya Saan.

Para peserta rapat paripurna pun menyetujui Adies Kadir untuk menjadi hakim Konstitusi. Selanjutnya, Adies Kadir dijadwalkan akan dilantik dan membacakan sumpah jabatan sebagai calon hakim MK oleh Presiden.

Advertisement