Selebriti

Inara Rusli Minta Laporan Dugaan Perzinaan Ditahan, Fokus pada Keabsahan Bukti CCTV

Advertisement

Kuasa hukum Inara Rusli, Lechumanan, mendesak Polda Metro Jaya untuk menahan sementara pemeriksaan lanjutan terkait laporan dugaan perzinaan dan perselingkuhan yang dilayangkan oleh Wardatina Mawa. Desakan ini menyusul laporan balik Inara Rusli ke Bareskrim Polri mengenai dugaan akses ilegal terhadap rekaman CCTV di rumahnya.

Kasus Akses Ilegal Naik Penyidikan

Inara Rusli didampingi kuasa hukumnya, Lechumanan, mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (8/1/2026) untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Laporan dugaan akses ilegal yang dilayangkan Inara Rusli terkait rekaman CCTV yang sampai ke tangan Wardatina Mawa, istri Insanul Fahmi, kini telah naik ke tahap penyidikan.

“Pada hari ini aku BAP di Bareskrim untuk kasus illegal access, didampingi sama lawyer aku, Bang Lechumanan,” ujar Inara Rusli di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026).

Lechumanan menjelaskan bahwa gelar perkara telah dilaksanakan pada 6 Januari 2026, dan penetapan naik sidik dilakukan pada 7 Januari 2026. “Perlu saya jelaskan, perkara illegal access ini sudah naik ke tahap penyidikan. Gelar perkara dilaksanakan tanggal 6 Januari kemarin, dan penetapan naik sidiknya tanggal 7 kemarin. Jadi hari ini pemeriksaan dalam tingkat penyidikan,” terang Lechumanan.

Keabsahan Bukti CCTV Menjadi Sorotan

Pihak Inara Rusli berargumen bahwa bukti video CCTV yang digunakan oleh Wardatina Mawa untuk melaporkan dugaan perzinaan dan perselingkuhan suaminya serta Inara Rusli, diperoleh secara tidak sah. Oleh karena itu, mereka meminta agar proses hukum di Bareskrim Polri yang menyangkut keabsahan bukti tersebut didahulukan.

“Kami minta Polda Metro Jaya untuk men-hold (menahan) pemeriksaan lanjutan. Karena kenapa? Alat bukti yang mereka gunakan di sana itu cara mendapatkannya tidak sah. Menurut keterangan Mbak Inara, cara memperolehnya melanggar hukum,” klaim Lechumanan.

Ia menambahkan, “Apabila sesuatu diperoleh dengan cara tidak sah, maka penyidikannya juga pastinya tidak sah. Kami minta laporan di Bareskrim ini didahulukan.”

Advertisement

Ancaman Hukuman dan Harapan Keadilan

Pihak Inara Rusli menduga ada lebih dari satu orang yang terlibat dalam aksi akses ilegal CCTV tersebut. Mereka mengincar ancaman hukuman yang cukup tinggi bagi para pelaku, yaitu di atas 5 tahun penjara.

“Kami minta penegakan hukum yang adil. Kami minta Bareskrim didahulukan karena ancaman hukumannya lebih tinggi, bisa 6 tahun. Saya minta Pak Kabareskrim, jangan ada yang coba-coba intervensi perkara ini,” wanti-wanti Lechumanan.

Inara Rusli sendiri berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa memandang latar belakang pihak yang berseteru. Ia mengaku lelah dengan konflik yang berlarut-larut namun tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Mudah-mudahan hukum bisa tegak tanpa pandang bulu,” ucap Inara Rusli.

Awal Mula Perseteruan

Perseteruan ini bermula pada November 2025, ketika Wardatina Mawa melaporkan dugaan perzinaan dan perselingkuhan ke Polda Metro Jaya. Ia menyertakan rekaman CCTV rumah pribadi Inara Rusli sebagai barang bukti, yang diduga merekam kemesraan antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Laporan balik Inara Rusli mengenai dugaan akses ilegal CCTV kemudian dilayangkan ke Bareskrim Polri, mengklaim rekaman tersebut diambil dari perangkat pribadinya tanpa izin.

Advertisement