Tim Unit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus kejahatan modus ganjal ATM atau card trapping yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Dua pelaku, berinisial H alias Ucok dan IM alias Iron, telah diringkus di lokasi berbeda.
Modus Operandi Canggih
Aksi kejahatan ini terungkap berdasarkan laporan polisi yang diterima pada Juni dan Juli 2025. Para korban melaporkan kesulitan saat memasukkan kartu ke mesin ATM. Dalam aksinya, pelaku berpura-pura menawarkan bantuan kepada korban. Namun, di balik niat baik tersebut, pelaku secara diam-diam menukar kartu ATM asli milik korban dengan kartu lain yang identik. Kejahatan ini semakin mengerikan karena pelaku juga berhasil mengintip kode PIN korban.
Salah satu korban melaporkan kerugian fantastis, dengan saldo tabungan yang terkuras lebih dari Rp 600 juta. Pelaku menguras habis tabungan korban melalui berbagai cara, mulai dari penarikan tunai, transfer dana, hingga pembelian ponsel.
Penangkapan Pelaku
Setelah melakukan penyelidikan intensif, kedua pelaku berhasil diamankan pada Selasa sore, 27 Januari 2026. Pelaku H alias Ucok ditangkap di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Sementara itu, rekannya, IM alias Iron, berhasil diringkus di Sentra Grosir Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Saat penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan aksi kejahatan para pelaku. Barang bukti tersebut meliputi 10 kartu ATM dari berbagai bank milik orang lain, satu buah kartu ATM yang telah dimodifikasi, serta berbagai alat yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM. Alat-alat tersebut antara lain tusuk gigi, cutter, hingga gergaji kecil.
Lebih mengerikan lagi, petugas juga menyita sebilah pisau sabit yang disiapkan pelaku untuk melukai korban apabila melakukan perlawanan. Keduanya kini telah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan guna mengungkap jaringan kejahatan lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara selama 7 tahun.






