Berita7 — Polisi akan melimpahkan tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi, Don Ritto, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat mendatang. Pelimpahan itu dilakukan oleh Polda Metro Jaya beserta sejumlah barang bukti.
Ketiga perkara yang menjerat Don Ritto terkait kasus batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel (KS). Kasus-kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelum dilimpahkan ke Kejagung.
“DR akan dilimpahkan Jumat,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, saat dihubungi Kamis (15/7/2026).
Victor mengatakan Don Ritto akan dilimpahkan bersama barang bukti penyidikan. “Bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita (dilimpahkannya),” jelasnya.
Pengakuan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, menyampaikan pernyataan setelah kliennya ditetapkan tersangka dalam tiga perkara korupsi yang juga menyeret mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Menurut Handika, uang yang disita polisi di kafe de’Clan dan money changer Cipete milik Don Ritto dimaksudkan untuk pembangunan kawasan pelabuhan.
“Sejauh yang disampaikan yang kami tahu dari alat bukti itu bisa dipertanggungjawabkan, itu adalah untuk kerja sama membangun kawasan pelabuhan dengan seorang pengusaha,” kata Handika di Polda Metro Jaya, Selasa (14/7).
Barang Bukti yang Disita
Polda Metro menyita sejumlah barang bukti saat penggeledahan di kafe de’Clan Cipete pada Rabu (8/7). Barang bukti itu antara lain uang tunai SGD 3.130.000 dalam bentuk SGD 100, USD 889.965, hingga Rp 259.159.000. Polisi kemudian mengonversi seluruh uang tunai tersebut dalam bentuk rupiah, total Rp 60 miliar.
Sementara dari penggeledahan di money changer Cipete, polisi menyita 16 uang asing yang dikonversi ke rupiah dengan total sekitar Rp 7,2 miliar.
Status Tersangka dan Proses Penanganan
Dalam perkara ini, eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Penetapan tersangka dilakukan tak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Perkara-perkara tersebut kini dilimpahkan ke Kejagung, disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan diawasi oleh Komisi III DPR RI melalui pembentukan panitia kerja (panja).
Ikuti Berita7
