Berita7 — Jakarta – Kejaksaan Agung mulai menangani kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Institusi itu menugaskan tim khusus beranggotakan jaksa-jaksa senior untuk mengusut perkara yang dilimpahkan dari Polri.
Perkara yang menyeret Febrie awalnya ditangani oleh Polri sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Febrie dijerat sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Pembentukan Tim Khusus
Hampir sepekan setelah menerima limpahan berkas perkara, Kejagung membentuk tim khusus untuk mengusut kasus tersebut. Tim yang disebut “Tim 9” terdiri dari sembilan jaksa yang sebagian besar pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Anang mengatakan komposisi tim dipilih dari jaksa yang memiliki pengalaman penanganan perkara korupsi, termasuk mereka yang pernah bertugas di KPK.
“Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” jelasnya.
“Kurang lebih sembilan orang, di antaranya ada saudara Riyono, ada saudara Chatarina Girsang, ada Zet Tadung Allo,” tambah Anang.
Anggota Tim 9
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut daftar jaksa yang tergabung dalam “Tim 9” menangani kasus Febrie Adriansyah:
- Agus Salim
- Muhibuddin
- Chatarina Girsang
- Riyono
- Agus Sahat
- Irene Putrie
- Renaldi
- Zet Tadung Allo
- Hari Wibowo
3 Sprindik Kasus Febrie di Kejagung
Anang menjelaskan Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) terkait pengembangan perkara yang menjerat Febrie. Ketiga sprindik tersebut mencakup berbagai klaster dugaan korupsi hingga tindak pidana pencucian uang.
“Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri,” jelas Anang.
Dengan terbitnya sprindik ini, Anang menyatakan seluruh tindakan penyidikan kini sepenuhnya beralih ke Kejagung. Meski demikian, ia memastikan institusinya tetap menjalin sinergi dengan Polri dan KPK.
“Dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Termasuk mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut mengawasi,” tuturnya.
Saat ditanya mengenai status Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh Polri, Anang mengatakan status tersebut tidak gugur dan akan ditelaah kembali oleh Kejagung sesuai koridor sprindik baru.
“Tidak gugur (status tersangka di Polri), yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua. Dalam pertimbangan kita, termasuk sprindik dari Polri dan laporannya. Saat ini (statusnya) ya di antaranya disebut oknum di salah satu perkara,” pungkas Anang.
Ikuti Berita7
