— Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait pengusutan tiga perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ketiga sprindik itu menegaskan status Febrie sebagai tersangka dalam masing-masing perkara.

Ketiga sprindik mencakup perkara dugaan korupsi batu bara, kasus ASABRI, dan perkara yang terkait dengan PT Krakatau Steel serta dugaan korupsi pada proyek PLTU PLN yang mengakibatkan pemadaman (blackout). Penerbitan sprindik ini mengikuti pelimpahan berkas dari Kortas Tipikor Polri.

Dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kapuspenkum Anang Supriatna menjelaskan rincian sprindik yang diterbitkan. Anang menyebut ketiga sprindik berada pada klaster perkara berbeda sesuai pelimpahan dari penyidik Polri.

“Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan sprindik sebanyak tiga sprindik. Pertama, terkait Sprindik Nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Kedua, Sprindik Nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, Sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri,” kata Anang.

Anang menegaskan bahwa sejak sprindik diterbitkan, seluruh kewenangan penyidikan beralih kepada penyidik Kejaksaan Agung.

“Semenjak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik kejaksaan,” tuturnya.

Meskipun kewenangan utama kini berada di Kejagung, Anang memastikan proses penyidikan akan tetap berjalan secara kolaboratif antarlembaga, termasuk supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengawasan dari DPR.

“Kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Dan juga tentunya mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” jelas Anang.

Anang kembali menegaskan bahwa sprindik yang diterbitkan mempertahankan status tersangka Febrie Adriansyah berdasarkan penetapan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.

“Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri,” ujar Anang.

“Sejak diterbitkannya sprindik oleh Kejagung, kegiatan ataupun tindakan yang bersifat pro-justicia sudah beralih kepada penyidik Kejagung,” tambahnya.

“Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” imbuh Anang.

Pembentukan Tim Khusus

Kejaksaan Agung membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa untuk menangani ketiga perkara tersebut. Sebagian besar anggota tim disebut pernah bertugas di KPK.

Berdasarkan data, berikut daftar jaksa yang tergabung dalam “Tim 9” untuk penanganan kasus Febrie Adriansyah:

  1. Agus Salim
  2. Muhibuddin
  3. Chatarina Girsang
  4. Riyono
  5. Agus Sahat
  6. Irene Putrie
  7. Renaldi
  8. Zet Tadung Allo
  9. Hari Wibowo