— Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa untuk mengusut perkara korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Pengumuman pembentukan Tim 9 disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Anang menyebut pihaknya telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus tersebut.

“Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang,” kata Anang.

Anang mengatakan pemilihan anggota tim didasarkan pada pengalaman mereka menangani perkara korupsi.

“Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” jelasnya.

Menurut rilis Kejagung, mayoritas anggota Tim 9 memiliki pengalaman mengusut kasus korupsi saat bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya dua nama yang tercatat belum pernah bertugas di lembaga antirasuah tersebut.

Seluruh anggota Tim 9 saat ini memegang posisi strategis di Kejagung. Berikut susunan lengkapnya:

  1. Agus Salim, Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
  2. Muhibuddin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
  3. Chatarina Girsang, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung.
  4. Riyono, Inspektor Keuangan I Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
  5. Agus Sahat, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
  6. Irene Putrie, Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
  7. Renaldi, Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi Banten.
  8. Zet Tadung Allo, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
  9. Hari Wibowo, Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Usai berkas dilimpahkan dari kepolisian, Kejagung menerbitkan tiga Sprindik baru untuk menindaklanjuti penyidikan terhadap Febrie. Kejagung menegaskan Febrie masih berstatus tersangka, dan Tim 9 akan melanjutkan penyelidikan serta penyidikan perkara korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus itu.