Berita7 — Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) V, Bobby Adhityo Rizaldi, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
Bobby tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/7/2026) pukul 09.55 WIB mengenakan batik bernuansa biru dan langsung memasuki gedung untuk pemeriksaan.
Bobby tidak banyak berkomentar kepada wartawan di lokasi. “Kita hadir hari ini,” ujar Bobby Adhityo singkat sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.
Peran Keterangan untuk Melengkapi Penyidikan
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keterangan Bobby diperlukan untuk menerangkan konstruksi perkara secara utuh.
“Pemeriksaan tersebut dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait audit laporan keuangan oleh BPK di Kabupaten Muara Enim Sumsel. Di mana dari dugaan pengubahan temuan audit tersebut, menjadikan status opini untuk Pemkab Muara Enim juga berubah dari WDP menjadi WTP,” kata Budi Prasetyo.
“Oleh karena itu, Penyidik memerlukan keterangan para saksi untuk menerangkan konstruksi perkara sehingga menjadi utuh, termasuk untuk memperkuat alat bukti terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Penggeledahan Rumah dan Barang Bukti Elektronik
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Bobby yang berada di wilayah Jakarta. Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik.
“Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara BB, yang berlokasi di wilayah Jakarta. Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7).
Budi mengatakan bukti elektronik yang disita akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi. “Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim,” tuturnya.
Kronologi Penetapan Tersangka dan Dugaan Suap
Bupati Muara Enim, Edison, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (8/6) dan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/6).
Selain Edison, KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka usai OTT tersebut. Identitas para tersangka adalah:
- Bupati Muara Enim, Edison
- Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani
- Keponakan Bupati, Adi Triyadi
- Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi
KPK menduga Edison menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Cory yang disalurkan melalui Abi Nurwardani.
Suap itu diduga terkait upaya menjaga “hubungan baik” karena PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) selaku supplier smart board memperoleh proyek pengadaan dari Pemkab Muara Enim pada 2025. Selain itu, Abi disebut menerima setoran dari rekanan dinas lainnya di Muara Enim.
Penyidik menyita uang sekitar Rp 1,9 miliar dalam perkara ini.
OTT dan Penetapan Tersangka Dari Pihak BPK
Pada Rabu (10/6), KPK melakukan OTT terhadap lima orang ASN BPK terkait dugaan suap di Pemkab Muara Enim. KPK menduga ada permintaan uang dari pihak BPK untuk mengubah temuan audit pengadaan smart board.
KPK menyatakan pihak BPK meminta Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit. Dari proses penyidikan itu, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara kedua yang terkait pemindahan suap dari Edison ke pihak BPK. Berikut identitas lima tersangka tersebut:
- Angga selaku pihak swasta
- Titin Rita Lestari selaku ASN atau Pengendali Teknis
- Edison selaku Bupati Muara Enim
- Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi
- Fika selaku pihak Direktur PT Millenium Solusi Abadi
Ikuti Berita7
