— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut pembentukan tim penyidik khusus yang dibentuk Kejaksaan Agung untuk menangani perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. KPK menilai sebagian besar anggota tim itu akan bekerja optimal dalam proses penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penunjukan sembilan jaksa dalam tim khusus menunjukkan langkah yang positif karena termasuk mantan-mantan insan KPK yang kini bertugas sebagai jaksa penuntut umum.

“Yang pertama kami melihat ini progres yang positif karena Kejagung kemudian dengan segera membentuk tim khusus ya yang kemudian beranggotakan di antaranya adalah mantan-mantan dari insan KPK ya khususnya di jaksa penuntut umum,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Budi menilai penunjukan anggota tim tersebut menunjukkan kapasitas yang mumpuni dan menegaskan pengalaman dalam penugasan di KPK sangat dibutuhkan untuk mengungkap perkara tersebut.

“Artinya kami melihat memang kompetensi, pengalaman ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut,” jelasnya.

Ia menyatakan keyakinan terhadap kemampuan tim khusus dan menyebut progres yang berjalan sejauh ini positif karena KPK turut memantau jalannya penyidikan.

“Jadi kita lihat sampai dengan hari ini dan ke depan seperti apa, jika memang nanti ada kendala, tantangan, hambatan, tentu kita bisa lakukan penguraian bersama karena memang sejak awal KPK sudah melakukan komunikasi secara intens meskipun itu informal baik kepada kawan-kawan di Kepolisian maupun di Kejaksaan Agung,” katanya.

Koordinasi dan Batas Kewenangan

Budi menjelaskan komunikasi antara KPK dan Kejagung terus berjalan dalam pengusutan kasus tersebut dan menekankan pengaturan kewenangan KPK berdasarkan undang-undang.

Katanya hal itu diatur dalam kewenangan ataupun tugas KPK di pasal 6 Undang-Undang 19 2019.

“Kemudian didetilkan lagi soal supervisi di Perpres 102 2020 di mana supervisi itu kan ada tahapannya. Artinya memang kita lihat mekanisme dan tahapan yang memang menjadi pakem yang harus dilakukan ya oleh KPK untuk dapat melakukan koordinasi ataupun supervisi,” sambungnya.

Budi merincikan bahwa supervisi KPK meliputi pengawasan, penelitian, penelaahan, hingga kemungkinan pengambilalihan perkara. Karena itu, menurutnya, KPK tidak bisa serta-merta mengambil alih perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

“Sehingga memang semuanya ada tahapan dan mekanismenya. Jadi nanti kita lihat perkembangan penyidikan perkara ini di Kejaksaan Agung. Tentunya KPK full support ya agar penyidikan perkara ini juga bisa berjalan efektif,” ucapnya.

Kejagung Bentuk Tim 9

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah membentuk tim penyidik khusus untuk menyidik kasus Febrie Adriansyah. Tim tersebut beranggotakan sembilan jaksa senior yang mayoritas merupakan alumni KPK.

“Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Anang mengatakan komposisi tim dipilih dari jaksa-jaksa berpengalaman dalam penanganan kasus korupsi, termasuk yang pernah bertugas di KPK.

“Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” jelasnya.

“Kurang lebih sembilan orang, di antaranya ada saudara Riyono, ada saudara Chatarina Girsang, ada Zet Tadung Allo,” tambah Anang.

Daftar 9 Jaksa Tim Khusus

Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah daftar jaksa yang masuk ‘Tim 9’ di kasus Febrie Adriansyah:

  1. Agus Salim
  2. Muhibuddin
  3. Chatarina Girsang
  4. Riyono
  5. Agus Sahat
  6. Irene Putrie
  7. Renaldi
  8. Zet Tadung Allo
  9. Hari Wibowo