— KPK melakukan penggeledahan di kantor Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, serta beberapa kantor dinas terkait pada rangkaian penyidikan dugaan pemerasan dan pemotongan bayaran ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti termasuk uang dan perhiasan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik menemukan berbagai barang bukti saat penggeledahan yang berlangsung di beberapa lokasi pemerintahan daerah tersebut.

“Di mana dalam rangkaian kegiatan pengledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, uang, dan juga perhiasan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Budi belum merinci dari titik mana saja uang dan perhiasan itu diambil dan juga belum menyebut besaran nominal yang disita.

“Untuk detail nominalnya nanti kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya,” jelasnya.

Penggeledahan Berlanjut di Tiga Dinas

Budi mengatakan penggeledahan masih berlanjut. Pada hari yang sama, penyidik mengarahkan kegiatan ke tiga titik kantor dinas di Sukoharjo.

“Kemudian hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di tiga titik. Yang pertama di kantor dinas Pendidikan, kemudian di kantor BPKAD dan juga di kantor Kesbangpol,” ucapnya.

Status Tersangka dan Dugaan Pemerasan

Sebelumnya, KPK telah menaikkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

“KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Sabtu (11/7).

Ketiga orang yang ditetapkan tersangka adalah:

  1. Bupati Sukoharjo Etik Suryani
  2. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko
  3. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.

Asep menuturkan adanya dugaan Etik Suryani menerima setoran dari pengelolaan upah di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Menurut Asep, Etik meminta Richard mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai BPKAD.

Dalam penjelasan itu Asep juga mengaitkan dugaan permintaan setoran tersebut dengan kebiasaan masa lalu di lingkungan pemerintahan daerah itu.

“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah ‘tambahan upah pungut kae ono tho?’ (tambahan upah pungut itu ada kan?); ‘kowe mrene kan ora bayar’ (kamu ke sini kan tidak membayar”); ‘padakno karo Bapak’ (samakan dengan Bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya,” ungkap Asep.