Berita7 — Jakarta — Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menanggapi pengakuan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah bahwa rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang digeledah polisi, memang miliknya dan tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Anang mengatakan ia belum mengetahui secara pasti kebenaran soal tidak dicantumkannya aset rumah tersebut dalam LHKPN. Dia menegaskan bahwa urusan pelaporan kekayaan merupakan ranah pribadi pejabat yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pertama, saya tidak tahu, LHKPN kan sifatnya pribadi melaporkan kepada KPK,” kata Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2026).
Ditanya mengenai mekanisme pengawasan pelaporan harta pegawai, Anang menjelaskan bahwa Kejagung memiliki mekanisme pemantauan terhadap kepatuhan pelaporan kekayaan pegawainya, namun kewenangan lembaga itu hanya terbatas pada aspek administratif.
“Kita hanya mendata bahwa yang bersangkutan sudah bukti melaporkan, itu aja,” jelas Anang.
Aset berupa rumah di Sentul menjadi sorotan setelah penyidik Polri menggeledah lokasi tersebut dalam penyidikan tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Febrie.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan. Selain emas, polisi juga menyita uang dalam bentuk rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura yang jika dihitung dalam rupiah diperkirakan sekitar Rp 282,4 miliar.
Seluruh barang bukti hasil penggeledahan yang saat ini berada pada penyidik Polri akan diserahkan secara bertahap kepada penyidik Kejaksaan Agung menyusul diterbitkannya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
“Jadi sudah dibentuk, dan semenjak diterbitkan Sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” pungkas Anang.
Ikuti Berita7
