— Badang Legislasi (Baleg) DPR memutuskan untuk membawa RUU Satu Data Indonesia ke rapat paripurna agar disahkan sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan itu diambil melalui rapat pleno pengambilan keputusan yang berlangsung di Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg DPR, Bob Hasan. Dalam prosesnya, seluruh fraksi menyatakan persetujuan agar RUU tersebut dilanjutkan ke tahap pengesahan di paripurna.

Ketua rapat mempersilakan setiap fraksi menyampaikan pandangan terkait RUU Satu Data Indonesia. Setelah mendengarkan pandangan-fraksi, forum rapat memberikan suara setuju untuk membawa RUU itu ke paripurna.

Bob lalu menanyakan kembali kepada peserta rapat perihal kelanjutan proses legislasi. “Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?”

Respon forum rapat singkat dan bulat: “Setuju,” jawab forum rapat.

Setelah memperoleh persetujuan, anggota Baleg menandatangani draf RUU Satu Data Indonesia. Dokumen yang telah ditandatangani itu akan dibawa ke paripurna terdekat untuk proses pengesahan sebagai RUU usul inisiatif DPR.