Berita7 — Penyidik Polri kembali mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, untuk menyerahkan barang bukti terkait tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Penyerahan berlangsung siang ini dan merupakan kelanjutan dari proses peralihan berkas yang sudah dimulai sejak kemarin.
Rombongan penyidik tiba sekitar pukul 11.40 WIB dan membawa sejumlah barang bukti yang langsung dimasukkan ke Gedung Bundar. Barang-barang itu dibawa ke dalam untuk melengkapi penanganan perkara oleh pihak kejaksaan.
Beberapa item yang dibawa penyidik antara lain satu koper hitam, tiga boks bertuliskan “Barang Bukti”, serta dua bingkai foto yang ditutupi kain. Seluruh barang bukti tersebut langsung dibawa masuk ke dalam Gedung Bundar.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penyerahan barang bukti ini sebagai bagian dari proses peralihan perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan yang telah berlangsung sejak kemarin. “Per hari ini, dari kemarin secara berlanjut, telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tiga perkara dari penyidik Polri kepada penyidik di Kejaksaan Agung,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, siang ini.
Seiring dengan penyerahan barang bukti tersebut, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk memulai penanganan perkara. “Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik,” ujar Anang.
- Sprindik Nomor 43: Dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel;
- Sprindik Nomor 44: Dugaan tindak pidana korupsi perkara PLTU PLN yang sempat mengalami blackout;
- Sprindik Nomor 45: Terkait kasus ASABRI sebagaimana laporan yang diterima dari penyidik Polri.
Anang menegaskan bahwa dengan terbitnya Sprindik tersebut, maka seluruh wewenang hukum terkait penanganan ketiga kasus tersebut kini sepenuhnya telah beralih ke korps adhyaksa. “Jadi sudah dibentuk, dan semenjak diterbitkan Sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” ucap Anang.
Meski kewenangan telah berpindah, Anang memastikan Kejagung tetap mengedepankan sinergi antarlembaga selama penyidikan. Kejagung juga menggandeng KPK untuk melakukan supervisi. “Dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya,” jelas Anang.
Selain itu, proses penyidikan akan diawasi oleh lembaga legislatif. “Sesuai dengan kemarin bahwa mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,” pungkasnya.
Ikuti Berita7
