Berita7 — Jakarta — Nama yang diajukan menggantikan Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terungkap. Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengirim surat ke Istana mengusulkan Kuntadi sebagai calon Jampidsus baru.
Kuntadi saat ini menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Usulan resmi dari Jaksa Agung tersebut telah diterima oleh Menteri Sekretaris Negara, dan langkah selanjutnya akan mengikuti mekanisme penilaian yang berlaku.
Kuntadi merupakan jaksa senior di Korps Adhyaksa. Lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada Januari 1970, ia memulai karier di Kejaksaan Agung sejak 1996 dengan posisi awal sebagai staf tata usaha di Jampidsus.
Kariernya menanjak setelah dipercaya memangku sejumlah posisi strategis. Pada 2017 ia menjabat Kasubdit Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, lalu setahun berselang ditunjuk menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Popularitas nama dan wajah Kuntadi kian meningkat ketika ia diangkat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung pada 2022. Dalam kapasitas itu, ia menjadi salah satu petugas yang menjelaskan sejumlah pengungkapan kasus korupsi yang ditangani Direktorat Penyidikan Jampidsus.
Selama menjabat Direktur Penyidikan, Kuntadi memimpin pengungkapan beberapa kasus korupsi besar. Salah satunya adalah kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika yang merugikan negara Rp 8 triliun dan menjerat 16 tersangka, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Kuntadi juga memimpin penyidikan kasus korupsi di lingkungan PT Timah Tbk yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Kasus ini mendapat sorotan publik karena menyeret Harvei Moeis, suami artis Sandra Dewi, sebagai salah satu tersangkanya.
Setelah dua tahun menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada 2024 dan kemudian dipindahkan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Pada November 2025, Presiden Prabowo menunjuk Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Penunjukan itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179/TPA Tahun 2025.
Pengajuan Resmi dan Proses Selanjutnya
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan telah menerima pengajuan nama Kuntadi sebagai calon Jampidsus. Pengajuan tersebut dikirim Jaksa Agung ST Burhanuddin dan diterima pada Selasa, 14 Juli 2027.
“Kemarin hari Selasa, tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri,” kata Prasetyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2027).
Prasetyo menyatakan langkah selanjutnya adalah penilaian sesuai mekanisme yang berlaku dan membenarkan nama yang diajukan adalah Kuntadi.
“Ya, kalau berdasarkan suratnya, ya (nama yang diajukan Kuntadi),” ucapnya.
Posisi Jampidsus Kejaksaan Agung kosong setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi. Proses penanganan perkara Febrie saat ini masih bergulir dan ditangani Jampidsus Kejaksaan Agung setelah sebelumnya dilimpahkan dari kepolisian.
Ikuti Berita7
