— Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi telah menerima usulan nama Kuntadi sebagai calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Surat pengajuan itu dikirimkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden pada Selasa, 14 Juli.

Prasetyo mengatakan pemerintah akan melanjutkan proses sesuai mekanisme yang berlaku sebelum keputusan final diumumkan.

“Kemarin hari Selasa tanggal 14 Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri,” kata Prasetyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2027).

Prasetyo membenarkan nama yang diajukan adalah Kuntadi dan meminta waktu untuk memproses usulan itu melalui tim penilai akhir.

“Ya kalau berdasarkan suratnya ya (nama yang diajukan Kuntadi),” ucapnya.

“Dan kami mohon waktu untuk memprosesnya karena memang ada mekanisme istilahnya adalah TPA ya, jadi ada tim penilai akhir yang memang selama ini mekanismenya demikian,” ujarnya.

Ada Juga Usulan Wakil Jaksa Agung

Selain usulan untuk Jampidsus, kata Prasetyo, terdapat pula pengajuan nama untuk posisi Wakil Jaksa Agung. Namun ia belum merinci siapa sosok yang diajukan.

“Ada (wakil Jaksa Agung), tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu baik nama maupun jabatannya tapi nanti pada waktunya kalau hasilnya sudah diputuskan pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman media dan kepada masyarakat,” sebutnya.

Latar Belakang Pergantian

Pergantian jabatan itu terjadi setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari posisi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Menyusul pengunduran dirinya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai pelaksana tugas (Plt) Jampidsus.

“Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Sabtu (11/7).

Anang menyebut Rudi Margono saat ini menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung dan menegaskan pergantian kepemimpinan tidak akan mengganggu proses penegakan hukum perkara tindak pidana khusus.

“Kami tegaskan pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum. Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Anang.