Berita7 — Jakarta – Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Budiman segera disidang.
“Sebagai lanjutan trilogi pembuktian perkara di persidangan dari kegiatan penyidikan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu RI, hari ini, kami Tim Jaksa telah melaksanakan pelimpahan administrasi yaitu surat dakwaan dan berkas perkara dengan Terdakwa Budiman Bayu Prasojo,” kata jaksa KPK M Takdir Suhan dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).
Jaksa mengatakan Budiman akan didakwa menerima gratifikasi Rp 5,7 miliar. Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima dalam bentuk mata uang asing.
“Kami pun mendakwa dengan dakwaan penerimaan gratifikasi sejumlah lebih dari Rp 5,7 miliar termasuk penerimaan lain dalam bentuk berbagai mata uang asing,” ujarnya.
Dia mengatakan uraian lengkap akan disampaikan dalam persidangan. Dia mengatakan jaksa penuntut umum masih menunggu penetapan tanggal persidangan.
“Lengkapnya untuk pihak-pihak yang memberikan gratifikasi akan kami ungkap saat persidangan pertama yaitu pembacaan surat dakwaan. Saat ini kami masih menunggu penetapan hari sidang termasuk Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan,” ucapnya.
Pejabat Bea Cukai Lain Sudah Disidang
Sebagai informasi, tiga pejabat Bea Cukai lainnya sudah lebih dulu menjalani persidangan dalam kasus ini. Mereka ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 78,8 miliar. Persidangan Rizal, Sisprian dan Orlando memasuki tahap pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Sementara itu, tiga terdakwa penyuap telah menjalani sidang dan divonis bersalah oleh majelis hakim.
Vonis Untuk Terdakwa Penyuap
Mereka ialah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Berikut vonis lengkapnya:
- John Field: 2 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
- Deddy Kurniawan Sukolo: 1,5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
- Andri: 1,5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Ikuti Berita7
