— Kejaksaan Agung mengumumkan penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang terkait dengan penyelidikan tiga dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ketiga Sprindik itu mencakup klaster perkara berbeda, termasuk kasus yang berhubungan dengan PT Krakatau, PLTU PLN yang mengalami blackout, dan laporan terkait ASABRI.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penerbitan Sprindik memindahkan kewenangan penyidikan ke penyidik Kejagung, namun proses tetap melibatkan kerja sama antarlembaga seperti Polri, KPK, dan pengawasan Komisi III DPR.

Rincian Tiga Sprindik

Menurut Anang, ketiga Sprindik tersebut adalah: Sprindik nomor 43 untuk dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau; Sprindik nomor 44 untuk dugaan tindak pidana korupsi pada perkara PLTU PLN yang blackout; dan Sprindik nomor 45 yang berkaitan dengan ASABRI berdasarkan laporan dari penyidik Polri.

“Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik. Pertama, terkait Sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Kedua, Sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, Sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri,” kata Anang kepada wartawan di kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Kewenangan dan Kolaborasi Penyidikan

Anang menegaskan bahwa sejak Sprindik diterbitkan, segala kegiatan dan tindakan pro-justitia kini berada di bawah kendali penyidik kejaksaan. “Semenjak diterbitkan Sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik kejaksaan,” tuturnya.

Meski demikian, Anang menambahkan penyidikan akan tetap mengedepankan kolaborasi antarlembaga. “Kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Dan juga tentunya mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” jelas Anang.

Status Tersangka dan Penanganan Berkas

Dalam pemeriksaan awal, Anang menyatakan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung dalam ketiga perkara tersebut. Ia menjelaskan Febrie Adriansyah dan Don Ritto, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka di Polri, saat ini masih berstatus saksi di penyidikan Kejagung.

“Ya (masih saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara,” ujarnya.

Anang menegaskan status tersangka di Polri tidak otomatis gugur, namun penyidik kejaksaan akan mempelajari ulang seluruh berkas laporan. “Kita hanya menerbitkan Sprindik umum sifatnya. (Status tersangka di Polri) tidak gugur, tapi kan kita Sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua,” ungkapnya.

Pembentukan Tim Khusus

Kejagung juga membentuk tim penyidik khusus untuk menangani kasus-kasus ini. Anang menyebut tim itu beranggotakan sembilan orang dan mayoritas adalah jaksa yang pernah bertugas di KPK.

“Inilah yang saya bilang, di dalam Sprindik baru kami terbitkan, makanya Sprindik yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang,” ujar Anang.

Ia menambahkan, “Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK. Kurang lebih sembilan orang, diantaranya ada saudara Riyono, ada saudara Chatarina Girsang, ada Zet Tadung Allo,”