Berita7 — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan penolakan itu ditetapkan lewat Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (13/7) dan diumumkan resmi oleh lembaga tersebut pada Rabu (15/7/2026).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan hasil penelaahan menunjukkan permohonan Sony tidak memenuhi syarat untuk mendapat status saksi pelaku atau justice collaborator.
“Setelah dilakukan penelaahan, LPSK menyimpulkan bahwa permohonan yang diajukan oleh Sony Sonjaya tidak memenuhi persyaratan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator, sehingga diputuskan untuk ditolak,” ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).
Susilaningtias menjelaskan penolakan didasarkan pada ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku.
LPSK menjabarkan beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi untuk memperoleh perlindungan sebagai saksi pelaku, di antaranya sifat penting keterangan yang diberikan dalam mengungkap tindak pidana, status bukan sebagai pelaku utama, kesediaan mengembalikan aset hasil tindak pidana, serta analisis tingkat ancaman dan/atau situasi khusus yang dialami.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK memutuskan untuk menolak permohonan status justice collaborator yang diajukan oleh Sony Sonjaya,” ujarnya.
LPSK menegaskan pemberian status justice collaborator tidak bersifat otomatis bagi setiap tersangka atau terdakwa yang mengajukan permohonan. Setiap permohonan, kata lembaga itu, akan dinilai secara cermat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pemenuhan syarat formil dan materiil, termasuk kontribusi pemohon dalam mengungkap tindak pidana.
Pemeriksaan Kejagung dan Rincian Nama
Sony diperiksa oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) sebagai tersangka kasus tata kelola MBG pada Kamis (18/6). Pemeriksaan itu berkaitan dengan pengajuan status justice collaborator yang diajukan Sony dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan selama pemeriksaan penyidik meminta Sony menguraikan daftar pihak yang mengajukan titik penentuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Menurut Krisna, awalnya mereka menyebut 26 nama, namun pada proses pemeriksaan daftar itu berkembang menjadi 41 nama.
“Nah, dari 26 nama yang pernah kami sebut, ada satu orang pas dibuka tadi hasil chat-nya, tabelnya itu terisi sekitar, Totalnya 41 nama. Jadi totalnya sekarang bertambah jadi totalnya 41 nama,” ujar Krisna kepada wartawan di gedung Jampidsus Kejagung RI.
Krisna merinci perkembangan penambahan nama itu terkait adanya pihak-pihak yang meminta jatah titik SPPG yang terafiliasi dengan nama-nama sebelumnya. Ia menggambarkan cara penyebutan dan pencatatan yang membuat jumlah nama bertambah.
“Jadi satu orang itu mempunyai tabel itu, ‘Pak, ini punya ini ya, ini punya ini ya, ini ada punya Bupati ini’, gitu loh. ‘Ini ada punya ini, ada punya ini’. Jadi totalnya keseluruhan nama yang dari kemarin 26 ditambah dengan yang tadi, lalu ada tambahan tiga nama lagi yang disebutkan oleh Pak Soni, jadi totalnya hari ini 41 nama,” lanjutnya.
Di sisi lain, Krisna membantah kebenaran semua nama yang beredar di media sosial dan menyatakan kliennya tidak menerima keuntungan dari pihak-pihak yang mengajukan titik SPPG.
“Enggak ada. Tadi juga ditanyakan, ‘Apa keuntungan Bapak memberikan titik-titik ke mereka?’, lalu Pak Soni bilang, ‘Keuntungan saya SPPG ini terpenuhi sesuai dengan target’, gitu loh,” ujarnya.
Mengenai latar belakang para pihak yang mengajukan titik SPPG, Krisna menyebut mayoritas berasal dari kalangan politisi.
“Dari kalangan politik. Ya pokoknya dari kalangan politik lah,” jelas Krisna.
Ikuti Berita7
