— Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidik khusus beranggotakan sembilan jaksa untuk menangani perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Pembentukan tim ini disebutkan menyusul terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang bersifat khusus.

Ketua Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan sebagian besar anggota tim merupakan alumnus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dipilih karena pengalaman mereka dalam penanganan perkara korupsi.

“Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Anang menegaskan pemilihan komposisi tim dimaksudkan untuk mengoptimalkan penanganan kasus karena banyak anggota yang pernah bertugas di KPK.

“Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” jelasnya.

“Kurang lebih sembilan orang, di antaranya ada saudara Riono, ada saudara Chatarina Girsang, ada Zet Tadung Allo,” tambah Anang.

Sprindik yang Diterbitkan

Anang menyampaikan Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik yang terkait pengembangan perkara Febrie. Ketiga sprindik itu mencakup beberapa klaster dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

“Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri,” jelang Anang.

Sinergi Dengan Penegak Hukum Lain

Dengan diterbitkannya sprindik, Anang menyatakan seluruh tindakan penyidikan kini menjadi kewenangan Kejagung. Namun Kejagung berencana tetap menjalin kerja sama dengan instansi lain dalam proses penyidikan.

“Dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Termasuk mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut mengawasi,” tuturnya.

Status Tersangka yang Sudah Ditetapkan Polri

Menjawab pertanyaan terkait status Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, Anang mengatakan status tersebut tetap ada dan akan dipelajari ulang dalam koridor sprindik baru yang diterbitkan Kejagung.

“Tidak gugur (status tersangka di Polri), yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua. Dalam pertimbangan kita, termasuk sprindik dari Polri dan laporannya. Saat ini (statusnya) ya di antaranya disebut oknum di salah satu perkara,” pungkas Anang.

Daftar Anggota Tim Khusus

Berdasarkan data yang dihimpun, komposisi tim penyidik khusus itu adalah sebagai berikut:

  1. Agus Salim
  2. Muhibuddin
  3. Chatarina Girsang
  4. Riono Budisantoso
  5. Agus Sahat
  6. Irene Putrie
  7. Renaldi
  8. Zet Tadung Allo
  9. Hari Wibowo