— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pimpinan dealer Jaecoo, perusahaan otomotif asal China, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi (Wamen Imipas) Silmy Karim.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penjadwalan pemeriksaan saksi itu pada Rabu (15/7/2026). “KPK menjadwalkan pemeriksaan para saksi dalam dugaan TPK terkait Pengurusan Izin Tinggal Warga Negara Asing di Kementerian Imipas,” kata Budi.

Budi menyebutkan pemeriksaan terhadap pimpinan dealer Jaecoo akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Selain pimpinan dealer, dua orang lain juga dijadwalkan diperiksa pada hari yang sama.

Nama-nama saksi yang dipanggil KPK tercantum sebagai berikut:

  1. Dionisius Anggo Man, Pegawai Honorer Ditjen Imigrasi
  2. Kusyairi, swasta (PT Putra Bunda Mandiri)
  3. Pimpinan Dealer Jaecoo Cibubur atau yang mewakili

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya “setoran” dari sejumlah kantor imigrasi (kanim) ke Ditjen Imigrasi dalam dugaan praktik pemerasan pengurusan izin tinggal terbatas bagi WNA. Lembaga antirasuah itu tengah mendalami pola aliran setoran yang diberikan sejumlah kanim kepada pihak pusat.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa uang setoran tersebut merupakan “uang lebih” yang diperoleh dari biro jasa saat mengurus izin tinggal terbatas WNA. Menurutnya, uang tambahan itu merupakan biaya di luar biaya resmi yang harus dibayar biro jasa agar surat izin tinggal para WNA bisa diterbitkan.

“Kanim-kanim yang lain (selain kanim di wilayah Jakarta Barat) juga kita sedang mendalami. Apakah modeling-nya seperti apa,” ungkap Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

Taufik menjelaskan alasan setoran itu diberikan oleh sejumlah kanim kepada pihak Ditjen Imigrasi dengan menyebut kewenangan penerbitan izin tinggal terbatas berada di pusat. “Untuk otorisasi klik acc terkait izin tinggal itu memang ada kewenangannya, otoritasnya di pusat,” jelas Taufik.

Lebih jauh, Taufik menilai praktik pengenaan “uang lebih” oleh beberapa kanim kepada biro jasa termasuk bentuk pemerasan, karena tambahan pungutan tersebut memengaruhi proses penerbitan izin tinggal terbatas.

“Bahwa untuk biro jasa apakah benar itu diperas? Fakta yang ditemukan sampai saat ini bahwa betul itu biro jasa hanya memproses sebagaimana prosedur yang sudah ditetapkan oleh imigrasi, tapi kemudian ada tambahan-tambahan pungutan yang itu kemudian dari biro jasa itu merasa itu adalah di luar pungutan resmi sehingga itu masuk kategori pemerasan,” ucapnya.

Kasus dugaan ini diduga bermula saat Silmy menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total dana yang terkumpul akibat praktik itu mencapai Rp 145,5 miliar. Lembaga antirasuah juga menduga Silmy menerima jatah sebesar Rp 100 juta per minggu.

Daftar Tersangka

Dalam penyidikan ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

  1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
  2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
  3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
  4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
  5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
  6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
  7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
  8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar