— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi (BB), dan mengamankan sejumlah barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.

Penggeledahan ini bagian dari proses pendalaman penyidikan untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait perkara dugaan suap dalam audit BPK atas pengadaan di Pemkab Muara Enim.

“Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik (BBE),” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Budi belum merinci jenis barang bukti elektronik yang disita. Ia mengatakan penyidik akan mengekstrak barang bukti tersebut untuk keperluan pendalaman informasi.

“Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim,” jelasnya.

Penangkapan dan Penetapan Tersangka Awal

Edison ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (8/6). KPK kemudian menetapkan Edison sebagai tersangka pada Selasa (9/6).

Selain Edison, setelah OTT tersebut KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Identitas para tersangka adalah:

  1. Bupati Muara Enim, Edison
  2. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani
  3. Keponakan Bupati, Adi Triyadi
  4. Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi

KPK menduga Edison menerima suap Rp 500 juta dari Cory. Suap diduga disalurkan lewat Abi Nurwardani.

Menurut penyidik, suap itu diduga diberikan untuk menjaga “hubungan baik” karena PT MSA selaku supplier smart board telah mendapatkan proyek pengadaan dari Pemkab Muara Enim tahun 2025. Selain itu, Abi diduga menerima setoran dari rekanan dinas lain di Muara Enim. Dalam perkara ini KPK menyita uang sekitar Rp 1,9 miliar.

OTT dan Tersangka dari Pihak BPK

Pada Rabu (10/6), KPK melakukan OTT terhadap lima orang ASN BPK. KPK menyatakan OTT ini masih terkait dugaan suap di Pemkab Muara Enim dan menduga adanya upaya pemberian suap kepada pihak BPK terkait temuan dalam pengadaan smart board.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap yang diduga mengalir dari pihak Edison ke pihak BPK. KPK mengungkap pihak BPK meminta Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit.

Berikut lima tersangka dalam kasus kedua yang berkaitan dengan Edison:

  1. Angga selaku pihak swasta
  2. Titin Rita Lestari selaku ASN atau Pengendali Teknis
  3. Edison selaku Bupati Muara Enim
  4. Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi
  5. Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi