Berita7 — Jakarta — Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) usai menerima penyerahan berkas dari Kortas Tipikor Polri terkait dugaan tiga kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menimpa eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Penerbitan sprindik itu menegaskan bahwa Febrie tetap berstatus tersangka.
Ketentuan soal status tersangka ditegaskan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Surat perintah penyidikan diterbitkan berdasarkan penetapan tersangka sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipikor Polri dan proses penyidikan kini berlanjut di lingkungan Kejagung.
Soal rincian sprindik, Anang menyampaikan keterangan resmi terkait tiga perkara yang ditangani Kejagung.
“Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri,” ujar Anang, Rabu (15/7/2026).
Anang menambahkan bahwa sejak sprindik diterbitkan, seluruh kegiatan dan tindakan yang bersifat pro-justicia telah berpindah ke penyidik Kejagung. Proses penyidikan yang berjalan pun akan dijalankan secara sinergis dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” imbuh Kapuspenkum.
Tim Khusus Penanganan
Kejagung membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa untuk menangani perkara terkait Febrie Adriansyah. Sebagian besar anggota tim tersebut tercatat pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut daftar jaksa yang masuk ‘Tim 9’ dalam penanganan kasus Febrie Adriansyah:
- Agus Salim
- Muhibuddin
- Chatarina Girsang
- Riyono
- Agus Sahat
- Irene Putrie
- Renaldi
- Zet Tadung Allo
- Hari Wibowo
Ikuti Berita7
