— Jakarta — Pemerintah memutuskan menyalurkan bantuan sosial dan perangkat bantuan pertanian lewat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Keputusan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan saat membuka Seminar Nasional KDKMP di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).

Zulhas mengatakan keputusan itu disepakati dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto malam sebelumnya. Menurutnya, penetapan KDKMP sebagai kanal penyaluran bansos serta alat bantuan merupakan langkah penting dalam tata kelola bantuan pemerintah.

“Saya memberi kabar gembira kepada saudara-saudara. Semalam kami sudah ratas dipimpin Bapak Presiden langsung. Langsung beliau yang pimpin. Salah paham mengenai Kopdes akan kita selesaikan. Apa itu Kopdes? Kopdes itu adalah infrastruktur pemerintah untuk apa? Seluruh nanti koperasi desa itu akan menjadi kantor tunggal, seluruh bantuan-bantuan pemerintah melalui Kopdes,” kata Zulhas.

Dia merinci jenis bantuan yang akan difasilitasi melalui KDKMP. Di antara program yang disebutkan adalah bantuan sosial beras 10 kilogram, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan tunai untuk kelompok miskin terendah.

“Sudah diputuskan semalam. Apa itu? Satu, bantuan pemerintah itu ada bansos yang 10 kilo, PKH-PKH, bantuan tunai untuk desil 1, desil 2, itu semua melalui Kopdes. Kemudian beras SPHP, beras bantuan pangan, itu semua melalui koperasi desa. Bantuan alat-alat pertanian, traktor segala macam, semua melalui Kopdes,” ujarnya.

Zulhas menegaskan KDKMP bukan sekadar saluran distribusi. Ia menyebutkan koperasi desa ini merupakan “infrastruktur pertama” yang dimiliki pemerintah untuk mempercepat pembangunan desa, sebuah capaian yang menurutnya baru terwujud 80 tahun setelah kemerdekaan Indonesia.

“Ini baru 80 tahun Indonesia merdeka baru sekarang pemerintah punya infrastruktur untuk membantu memajukan desa,” kata Zulhas.

Selain fungsi penyaluran bantuan, KDKMP juga akan berperan sebagai offtaker untuk menyerap hasil panen petani dan tangkapan nelayan. Peran itu dimaksudkan agar petani dan nelayan tidak dirugikan saat harga komoditas turun.

“Dua, dia sebagai offtaker. Kalau nanti panen Saudara, petani-petani kita, kita sudah janji berpihak kepada rakyat petani Indonesia, nggak boleh tawar. Oleh karena itu, kalau petani panen harganya di bawah Rp 6.500, maka Koperasi Desa Merah Putih yang akan membeli. Tidak boleh petani dirugikan,” katanya.

Zulhas menambahkan mekanisme serupa akan diterapkan pada komoditas lain. Jika harga jagung turun di bawah standar, koperasi akan membeli. Begitu pula untuk hasil tangkapan ikan, yang penyerapan datanya akan dilakukan oleh struktur koperasi nelayan yang dibentuk.

“Jadi Saudara-saudara, itu yang kita perjuangkan. Kalau harga jagung di bawah standar, koperasi yang beli. Koperasi Nelayan Merah Putih, Kampung Nelayan Merah Putih, kalau harga ikan terlalu murah, nelayan dirugikan, Koperasi Nelayan Merah Putih yang akan beli. Tentu itu yang modal dasar, setelah itu akan banyak pengembangan-pengembangan lain,” imbuhnya.