Jakarta – Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Doktif (Dokter Detektif), mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2/2026) untuk melakukan unboxing produk White Tomato milik Richard Lee. Doktif, yang merupakan pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran hak konsumen, menyoroti bahwa produk tersebut diduga masih dijual bebas meskipun telah dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Unboxing Produk dan Dugaan Penipuan Stiker
Saat ditemui di Polda Metro Jaya, Doktif menyatakan, “Alhamdulillah hari ini Doktif datang sebagai pelapor ya, pemeriksaan untuk brand ‘Lendir’ dengan dugaan pemalsuan nomor izin edar.” Ia kemudian membedah isi kotak produk White Tomato yang dibelinya sebulan lalu. Doktif mencurigai penempelan stiker pada produk sebagai modus untuk menaikkan harga jual kepada konsumen. Ia menduga produk yang didaftarkan ke BPOM tidak menggunakan stiker tersebut.
“Apa ini kalau bukan bentuk penipuan ke kalian semua? Dan masih dijual hingga detik ini. Artinya apa? Perintah dari BPOM untuk menarik produk ini diindahkan oleh saudara DRL (Richard Lee),” ujar Doktif.
Doktif kembali menegaskan, “BPOM sudah memerintahkan untuk menarik produk ini tetapi masih dijual di e-commerce hingga detik ini.”
Desakan Penahanan dan Kerugian Konsumen
Melihat Richard Lee yang masih aktif berjualan dan mempromosikan produknya meski berstatus tersangka, Doktif mendesak pihak kepolisian untuk bertindak lebih tegas. “Inilah yang Doktif sekarang pertanyakan, apa alasan dia untuk tidak ditahan? Dia mengulangi perbuatan yang sama, kerugian ratusan miliar uang masyarakat. Apa ini dikatakan jika bukan kerugian masyarakat?” pungkas Doktif.
Awal Perseteruan dan Status Tersangka
Perseteruan antara Doktif dan Richard Lee bermula dari konten-konten Doktif yang menguji laboratorium berbagai produk skincare, termasuk milik Richard Lee. Temuan Doktif mengindikasikan adanya dugaan praktik penipuan label dan repacking pada beberapa produk Richard Lee. Atas dasar temuan tersebut, Doktif melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.
Richard Lee sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal tahun 2026. Pemeriksaan lanjutan masih terus dilakukan untuk mendalami dugaan pemalsuan izin edar dan peredaran produk yang telah dilarang oleh BPOM.






