Dokter Richard Lee dan seorang kreator konten yang dikenal sebagai Doktif kini sama-sama berstatus tersangka terkait laporan yang saling mereka ajukan. Doktif ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan dr Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus pencemaran nama baik, menyusul penetapan tersangka terhadap Doktif dalam laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz atau Doktif di Polda Metro Jaya.
Menanggapi statusnya, Doktif menyatakan tidak gentar dan siap menghadapi proses hukum. “Doktif tidak takut. Doktif tunggu sampai P21. Kapan persidangan? Kita akan bongkar-bongkaran soal itu,” ujarnya saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2025).
Doktif menceritakan awal mula kasus ini bermula dari konten yang ia buat untuk mempertanyakan legalitas Richard Lee. Ia mengaku mendatangi klinik kecantikan Richard Lee di Palembang sebagai pasien dengan identitas asli untuk membuktikan dugaannya.
Ia tertarik mendatangi klinik tersebut karena menilai harga layanan yang ditawarkan tidak lazim. “Stem cell itu ratusan juta, Rp 200 sampai Rp 300 juta. Tetapi di klinik dia, dia bisa menjual yang namanya mini stem cell dengan harga Rp 15 juta,” ungkapnya.
Saat berada di klinik, Doktif mengaku tidak menemukan papan nama dokter maupun surat izin praktik dr Richard Lee yang terpampang di lokasi. Berdasarkan temuan tersebut, Doktif menduga telah terjadi penipuan terhadap konsumen dan mempertanyakan kepemilikan surat izin praktik Richard Lee.
“Dokter kliniknya sendiri aja gak tahu dia punya surat izin praktik. Sah dong kalau Doktif bilang Richard gak punya surat izin praktik?” katanya, merujuk pada kewajiban dokter untuk memasang surat izin praktik di tempat yang mudah dilihat pasien sesuai Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Doktif menambahkan bahwa dokter di klinik tersebut mengakui prosedur yang ditawarkan bukanlah stem cell, melainkan secretome. “Dokternya mengakui, ‘Dok, itu bukan stem cell, itu adalah secretome’,” bebernya.
Sebelumnya, penetapan status tersangka terhadap Doktif dikonfirmasi oleh Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda. Ia menyatakan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. “Ini terkait pencemaran nama baik UU ITE Pasal 27A, sudah naik ke tahap penyidikan dan naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025,” kata Dwi dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).
Upaya mediasi antara dr Richard Lee dan Doktif sempat dijadwalkan oleh kepolisian pada 6 Januari 2026, namun kedua belah pihak tidak hadir dalam agenda tersebut.






