Berita

Dana PIP Belum Cair? Segera Aktivasi Rekening, Ini Syarat dan Caranya

Advertisement

Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) namun dana bantuan belum kunjung cair, kemungkinan besar disebabkan oleh belum diaktivasinya rekening. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengingatkan pentingnya aktivasi rekening bagi seluruh penerima.

Syarat dan Prosedur Aktivasi Rekening PIP

Proses aktivasi rekening dapat dilakukan secara langsung maupun melalui kuasa. Masing-masing memiliki persyaratan dokumen yang berbeda.

1. Aktivasi Secara Langsung

Untuk aktivasi langsung, penerima atau orang tua/wali perlu menyiapkan beberapa dokumen:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik penerima PIP atau orang tua/wali.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Keterangan Aktivasi Rekening dari kepala sekolah.

Setelah dokumen lengkap, bawa seluruh berkas ke bank penyalur PIP. Bank penyalur berbeda tergantung jenjang pendidikan penerima:

  • Bank BRI: Untuk jenjang SD, SMP, Paket A, Paket B, SDLB, dan SMPLB.
  • Bank BNI: Untuk jenjang SMA, SMK, Paket C, dan SMALB.
  • Bank BSI: Khusus untuk seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Aceh.

Proses aktivasi rekening ini merupakan langkah krusial sebelum dana PIP dapat dicairkan. Setelah rekening aktif, pastikan buku tabungan telah diterima.

2. Aktivasi Melalui Kuasa

Apabila aktivasi dilakukan melalui kuasa, diperlukan dokumen tambahan:

Advertisement

  • Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai yang ditandatangani oleh kuasa peserta didik (Kepala Sekolah).
  • Fotokopi KTP kuasa peserta didik (Kepala Sekolah) dan menunjukkan aslinya.
  • Fotokopi surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik (Kepala Sekolah) yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya.
  • Surat rekomendasi aktivasi rekening melalui kuasa dari Kepala Dinas Pendidikan.

Bagi penerima yang belum memiliki KTP, persyaratan aktivasi melalui kuasa adalah:

  • Asli surat kuasa dan fotokopi KTP orang tua/wali penerima PIP serta Kartu Keluarga.

Sedangkan bagi yang sudah ber-KTP:

  • Asli surat kuasa dan fotokopi KTP.

Batas Waktu Aktivasi Rekening PIP 2025

Puslapdik Kemendikbudristek menetapkan batas akhir aktivasi rekening bagi penerima PIP tahun 2025 adalah pada tanggal 28 Februari 2026. Melebihi batas waktu tersebut, dana PIP akan dikembalikan ke kas negara.

Cara Cek Penerima PIP

Untuk memastikan status penerimaan PIP 2025, Anda dapat mengeceknya melalui situs resmi PIP Kemendikbudristek dengan langkah-langkah berikut:

  1. Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). NISN dapat ditemukan pada kartu pelajar atau rapor siswa.
  2. Buka situs resmi PIP di pip.kemendikdasmen.go.id.
  3. Pilih menu “Cari Penerima PIP”.
  4. Masukkan NISN, NIK, dan kode captcha yang tertera.
  5. Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar.
  6. Klik “Cek Penerima PIP”.

Hasil pengecekan akan menampilkan status penerimaan (apakah sudah masuk Surat Keputusan/SK atau belum), alasan jika dana belum cair (misalnya belum ada SK, rekening belum aktif, atau data belum lengkap), serta informasi mengenai periode pencairan dan jumlah bantuan yang diterima.

Advertisement