Massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi demonstrasi di Jakarta Pusat pada Selasa (30/12/2025). Aksi ini dipimpin langsung oleh Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, yang menyuarakan protes terkait besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 wilayah Jawa Barat.
Protes Kenaikan UMSK
Said Iqbal menyatakan bahwa aksi damai dan konstitusional ini bertujuan untuk mengembalikan nilai kenaikan UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat yang dinilai telah diubah, dihilangkan, atau dikurangi oleh Gubernur Jawa Barat.
“Aksi ini adalah aksi damai dan konstitusional. Mereka menyuarakan satu hal saja, mengembalikan nilai kenaikan upah minimum sektoral kabupaten/kota atau UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat yang diubah, dihilangkan, dikurangi oleh Gubernur Jawa Barat,” ujar Said Iqbal kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).
Ia mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menetapkan upah sesuai dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh para bupati dan wali kota.
“Jadi kita minta semua rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Barat di 19 kabupaten/kota itu dikembalikan nilainya, kenaikan UMSK 2026 sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota setempat,” tuturnya.
Dugaan Pelanggaran PP 49/2025
Said Iqbal menilai keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, dalam aturan tersebut, UMSK tidak dapat diubah oleh Gubernur.
“Nilai UMSK yang sudah direkomendasikan para bupati/wali kota tidak boleh diubah oleh KDM,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah pusat untuk turun tangan dan mendesak Gubernur Jawa Barat agar segera menetapkan upah minimum di kabupaten/kota sesuai dengan rekomendasi para bupati dan wali kota.
Ancaman Gugatan PTUN
Aksi demonstrasi ini akan terus berlanjut hingga tuntutan buruh terpenuhi.
“Sampai kapan aksi itu? Sampai KDM mematuhi peraturan pemerintah. Kembalikan nilai UMSK di 19 kabupaten/kota. Tidak dikurangi sedikit pun, tidak ditambah sedikit pun. Cara lain, kami juga sedang mempersiapkan gugatan PTUN terhadap keputusan KDM ini,” pungkasnya.






