Mantan Asisten Rumah Tangga (ART) Inara Rusli, Yuni, telah menyelesaikan pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan illegal access. Kasus ini terkait bocornya rekaman CCTV di rumah pribadi Inara Rusli. Melalui kuasa hukumnya, Isa Bustomi, Yuni membantah keras telah mengirimkan rekaman tersebut kepada pihak manapun.
Tudingan Terhadap Sopir Lama
Isa Bustomi menyatakan bahwa kliennya tidak pernah mengirimkan video tersebut, baik kepada Virgoun maupun pihak lain. Ia justru menuding eks sopir Inara Rusli, yang diidentifikasi sebagai saksi A (Agung), sebagai orang yang mengambil kartu memori CCTV dan menguasai isinya. “Di sini kita membantah bahwa dari saksi Y ini mengirimkan video tersebut ke berbagai pihak. Dia tidak ada mengirimkan ke Virgoun, tidak ada mengirimkan ke siapa-siapa. Dan memang terbukti video ini yang memperoleh adalah saksi A, gak ada dari yang lain,” kata Isa Bustomi di Bareskrim Polri, Jumat (13/2/2025).
Menurut Isa Bustomi, posisi kliennya dalam kejadian tersebut hanya sebatas perantara teknis. Ponsel Yuni dipinjam karena perangkat milik Agung tidak kompatibel untuk membaca kartu memori CCTV secara langsung. “Jadi dia (saksi A) yang mengambil, dia yang mengambil memori lalu memindahkan ke HP. Nah dari HP itu dia pindahkan lagi menggunakan kabel OTG ya, ke perangkatnya dia sendiri. Memang pada saat itu meminjamkan HP saksi Y, karena kebetulan tidak bisa dipindahkan langsung ke HP-nya dia,” jelas Isa Bustomi.
Dugaan Motif Ekonomi
Pihak Yuni juga membantah keterlibatan dalam penyebaran data. Mereka menegaskan bahwa seluruh kendali atas 10 file video yang berhasil diambil berada di tangan Agung. Isa Bustomi menantang balik Agung untuk membuktikan jika memang ada keterlibatan kliennya dalam penyebaran tersebut. “Karena kan yang ambil videonya itu kan dari saksi A sendiri. Dia yang memindahkan, dia yang mengambil. Yang tahu sendiri itu ya dari saksi A. Jadi gak ada kaitannya dengan saksi Y. Saya menantang balik, coba bukti dari saksi A ada gak kasih ke penyidik? Kan seperti itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Isa Bustomi membeberkan bahwa Agung diduga memiliki motif ekonomi di balik aksi tersebut. Berdasarkan keterangan Yuni, Agung sempat diperingatkan untuk menghapus video itu, namun menolak dengan alasan ingin mencari keuntungan pribadi. “Saat itu saksi Y sudah memperingatkan ke saksi A untuk segera menghapus video tersebut tapi sudah dipindahkan oleh saksi A. Dan justru tanggapan saksi A ini dia malah mengatakan ingin menjual data tersebut dan ingin menjadikan sebagai keuntungan pribadi. Nah itu yang kita sesalkan di situ,” pungkasnya.
Kronologi Pelaporan
Kasus ini bermula ketika Inara Rusli melaporkan dugaan illegal access dan penyebaran data pribadi ke Bareskrim Polri pada November 2025. Laporan tersebut dipicu oleh beredarnya rekaman CCTV berdurasi sekitar 2 jam dari lantai 3 rumah pribadi Inara Rusli. Rekaman itu memperlihatkan momen Inara Rusli bersama seorang pria bernama Insanul Fahmi.
Rekaman tersebut kemudian digunakan oleh pihak ketiga sebagai bukti laporan dugaan perselingkuhan terhadap Inara Rusli di Polda Metro Jaya. Inara Rusli meyakini akses terhadap CCTV dilakukan tanpa izin oleh orang-orang di lingkaran dalamnya. Hal ini menyeret nama mantan ART, mantan sopir, hingga diduga melibatkan mantan suaminya, Virgoun. Hingga kini, status kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan di Bareskrim Polri.






