Berita

Buruh Pabrik di Cikande Perkosa Gadis 13 Tahun Usai Dicekoki Minuman Keras

Advertisement

Seorang pria berinisial MI (20), buruh pabrik di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pelaku memaksa korban yang berusia 13 tahun meminum minuman keras sebelum melakukan aksi bejatnya.

Peristiwa ini bermula pada 2 Februari 2026, ketika MI menghubungi korban melalui aplikasi pesan. Pelaku kemudian mengajak korban keluar dan menjemputnya sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah itu, tersangka membawa korban ke sebuah tempat kos di Desa Tambak, Cikande.

Tiga Orang Lain di Lokasi Kos

Setibanya di kosan, korban mendapati tiga orang lain, terdiri dari satu wanita dan dua pria, sudah berada di lokasi. Tersangka MI kemudian menyiapkan minuman keras jenis anggur merah dan memaksa korban untuk meminumnya.

“Berdasarkan keterangan korban, setelah tiba di kosan, terdapat tiga orang lainnya, yaitu satu wanita dan dua pria yang sudah berada di lokasi. Tersangka kemudian menyiapkan minuman keras berupa anggur merah dan memaksa korban untuk meminumnya,” kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, Jumat (6/2/2026).

Setelah dicekoki minuman keras, korban merasa pusing dan dalam kondisi setengah sadar. Kondisi ini dimanfaatkan oleh tersangka MI untuk melakukan pemerkosaan.

Advertisement

Laporan Keluarga dan Penangkapan Tersangka

Usai kejadian, korban kembali ke rumah dan menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Serang.

“Kami telah melakukan pemeriksaan baik terhadap korban, saksi-saksi, dan melakukan visum terhadap korban terkait tindak pidana yang terjadi,” ungkap Kasatreskrim.

Tersangka MI telah diamankan oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang di Kawasan Industri Modern Cikande pada Rabu (4/2/2026). Ia kini ditahan di rumah tahanan Polres Serang dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelas AKP Andi Kurniady.

Advertisement