Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan angkat bicara mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara Bea Cukai mengonfirmasi adanya pemeriksaan terhadap pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Pemeriksaan Pejabat Bea Cukai oleh KPK
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Budi Prasetyo, menyatakan, “Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan oleh Tim KPK terhadap pejabat Bea Cukai.” Ia menambahkan bahwa Bea Cukai berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Bea Cukai berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung. Kami masih mengikuti perkembangan lebih lanjut,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis pada Rabu (4/2/2026).
Barang Bukti yang Disita KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan bahwa KPK telah menyita sejumlah barang bukti dari lokasi OTT di kantor Ditjen Bea Cukai. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta logam mulia.
“Untuk barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing dan juga logam mulia. Untuk uang senilai miliaran rupiah. Kemudian logam mulia itu ada mungkin sekitar 3 Kg,” ungkap Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/2).
Identitas Terperiksa dan Lokasi Penangkapan
Budi Prasetyo juga menyebutkan bahwa salah satu pihak yang diamankan adalah mantan pejabat Eselon II di Bea Cukai, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan dan Penindakan. Penangkapan terhadap para pihak ini dilakukan di wilayah Jakarta dan Lampung.
“Yang bersangkutan pejabat Eselon II di Bea Cukai. Sebenarnya sudah mantan ya, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,” jelasnya.
Meskipun demikian, Budi belum merinci lebih lanjut mengenai konstruksi perkara dan identitas lengkap para pihak yang terjaring OTT. Ia hanya memberikan keterangan awal bahwa OTT ini berkaitan dengan kegiatan impor. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para terperiksa.






