Menjelang datangnya bulan Ramadan, umat Islam diingatkan untuk segera menunaikan kewajiban mengganti puasa (qadha) bagi yang memiliki utang puasa dari tahun sebelumnya. Penentuan batas akhir pembayaran utang puasa ini menjadi penting agar ibadah puasa di bulan suci mendatang dapat dijalankan dengan tenang.
Penjelasan Ulama Mengenai Batas Waktu Qadha Puasa
Berdasarkan penjelasan dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag), para ulama memiliki pandangan mengenai batas waktu qadha puasa. Imam Nawawi dalam kitab Syarh Shahih Muslim mengutip penjelasan bahwa Aisyah RA baru mengqadha puasa Ramadan di bulan Syakban. Hal ini mengindikasikan bahwa batas akhir qadha puasa adalah sebelum datangnya bulan Ramadan berikutnya.
Aisyah RA sendiri pernah menceritakan kesibukannya dalam mengatur waktu qadha puasa. Sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Bukhari (Hadis No. 1950) dan Shahih Muslim (Hadis No. 1146):
“Dahulu aku memiliki utang puasa Ramadan, dan aku tidak mampu mengqadhanya kecuali di bulan Syakban.”
Secara umum, waktu pelaksanaan qadha puasa Ramadan sangatlah luas, yaitu dimulai sejak berakhirnya bulan Ramadan hingga sebelum datangnya Ramadan tahun berikutnya. Bulan Syakban menjadi kesempatan terakhir bagi umat Muslim yang masih memiliki tanggungan puasa untuk melunasinya.
Ketentuan Qadha Puasa Ramadan
Kewajiban mengganti puasa Ramadan tertuang dalam Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah ayat 184:
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Ayat ini menegaskan bahwa qadha puasa wajib dilaksanakan sebanyak jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Pelaksanaan qadha puasa tidak harus dilakukan secara berurutan. Surat Al-Baqarah ayat 184 secara spesifik menekankan kewajiban mengganti puasa sejumlah hari yang terlewat.






