Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat melontarkan kelakar mengenai gaji pensiunan hakim MK. Ia mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mempertimbangkan kenaikan gaji pensiunan hakim MK di Indonesia, mencontoh praktik di Aljazair.
Gaji Pensiunan Hakim MK di Aljazair
Dalam acara peluncuran bukunya di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026), Arief Hidayat bercerita tentang kunjungannya ke Aljazair. Ia menyinggung pernyataan seorang hakim MK Aljazair yang menyebutkan bahwa gaji pensiunan hakim MK di negara tersebut justru lebih tinggi 10 persen dibandingkan saat masih aktif menjabat. Tujuannya adalah untuk menjaga kerahasiaan dan status kenegarawanan mereka.
“Terakhir saya teringat pada waktu Pak Daniel Yusmic dari Aljazair, ada anu begini katanya Prof Mahfud, hakim MK Aljazair setelah pensiun ternyata gajinya lebih tinggi daripada sebelum pensiun, jadi pada waktu pensiun gajinya ditambah 10 persen untuk tetap bisa menjaga kerahasiaannya, tetap menjaga negarawan, tapi kalau di Indonesia habis itu pensiun gajinya nggak ada seperseratusnya,” ucap Arief.
Menanggapi hal tersebut, Arief berkelakar agar kebijakan serupa dapat diterapkan di Indonesia. Ia menganggap ide menaikkan gaji pensiunan hakim MK sebesar 10 persen sangat menarik.
“Nah, ini nanti Mas Bambang Pacul (Wakil Ketua MPR) ini mungkin bisa dipikirkan, jadi untuk tetap negarawan hakim MK di Aljazair itu gajinya malah ditambah 10 persen sebelum pensiun, menarik sekali kalau itu dipraktikkan di Indonesia, berarti bukan untuk saya, tapi untuk yang berikutnya saja,” ujar Arief yang disambut tawa hadirin.
Usia Pensiun Hakim MK dan UU Cipta Kerja
Lebih lanjut, Arief Hidayat juga membahas mengenai hadiah yang ia terima selama menjabat sebagai hakim MK, terutama terkait revisi Undang-Undang (UU) MK yang mengatur batas usia pensiun hakim MK hingga 70 tahun.
Ia mengungkapkan bahwa pada saat pengujian UU MK yang memberi kesempatan hakim MK hingga usia 70 tahun, ia adalah satu-satunya yang menyatakan dissenting atau berbeda pendapat. Menurutnya, UU tersebut tidak dibuat dengan benar.
“Ada suatu hal krusial pada waktu pengujian UU MK yang memberi kesempatan sebagai hakim MK sampai usia 70 tahun, dan masa tugas kalau lebih dari 70 tahun adalah masa tugas 15 tahun, kalau belum sampai usia 70, pada waktu itu UU itu diuji saya satu-satunya yang dissenting,” katanya.
Arief juga membandingkan pembuatan UU Cipta Kerja dengan UU MK. Ia berpendapat bahwa UU Cipta Kerja lebih baik, sementara UU MK dinilainya memiliki maksud terselubung.
“UU ini dibuat tidak benar, padahal sebelumnya teman-teman lainnya membatalkan UU Ciptaker, tapi saya mengatakan UU Ciptaker jangan dibatalkan seluruhnya, tapi tolong dipelajari satu-satu di materinya, itu saya kalah dalam voting UU Ciptaker,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika UU MK yang mengatur batas usia pensiun tersebut dikabulkan dan dicabut, ia seharusnya sudah pensiun pada periode kedua April 2023. Namun, karena UU tersebut tidak diubah, ia pun bisa menikmati perpanjangan masa jabatan.
“Menurut penilaian saya, pembuatan UU Ciptaker lebih bagus daripada UU MK, karena UU MK ada maksud terselubung, maka saya sebetulnya sudah pensiun, kalau UU itu dikabulkan dicabut, maka saya sebetulnya udah pensiun pada periode kedua April 2023,” ungkapnya.
“Tapi teman-teman ternyata milih yang UU tidak diapa-apakan karena menyangkut diri para hakim, syukur alhamdulillah saya nggak ikut-ikut, tapi saya ikut kena hadiahnya sehingga bisa pensiun sampai usia 70 tahun itu,” imbuhnya.
Hakim Arief Hidayat dijadwalkan akan memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026, tepat di usianya yang ke-70 tahun. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang menyatakan hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat salah satunya karena telah berusia 70 tahun.






