Berita

KPK Sita Miliaran Rupiah, Valas, dan 3 Kg Emas dari OTT Pejabat Bea Cukai

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, serta logam mulia seberat 3 kilogram.

Barang Bukti Bernilai Miliaran Disita

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan tersebut kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/2/2026). “Untuk barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing dan juga logam mulia. Untuk uang senilai miliaran rupiah. Kemudian logam mulia itu ada mungkin sekitar 3 kg,” ungkap Budi.

Pejabat Eselon II Bea Cukai Diamankan

Dalam operasi ini, KPK turut mengamankan seorang pejabat eselon II di lingkungan Bea Cukai yang ternyata merupakan mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea Cukai. Menurut Budi, para pihak yang diamankan tersebar di wilayah Jakarta dan Lampung.

“Yang bersangkutan pejabat Eselon II di Bea Cukai. Sebenarnya sudah mantan ya, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,” jelas Budi.

Advertisement

Konstruksi Perkara Masih Dirinci

Hingga kini, Budi Prasetyo belum merinci lebih lanjut mengenai konstruksi perkara dan identitas lengkap para pihak yang terjaring OTT terkait kegiatan impor di Bea Cukai. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para terperiksa.

Saat ini, para pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa.

Advertisement