Selebriti

Ammar Zoni Resah Akan Dipindah ke Nusakambangan, Pengacara Ajukan Keberatan

Advertisement

Pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias, mengunjungi kliennya di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis (5/2/2026). Kunjungan tersebut membahas persiapan sidang Ammar yang dijadwalkan pada 9 Februari 2026, termasuk kehadiran empat saksi ahli: ahli narkotika, ahli manajemen penyidikan, ahli manajemen Lapas, dan ahli psikiater.

Selain agenda persidangan, Jon Mathias juga menampung keluhan Ammar Zoni yang merasa resah akibat isu pemindahan dirinya kembali ke Lapas Nusakambangan terkait kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba.

Menanggapi isu tersebut, pihak kuasa hukum akan mengajukan surat keberatan secara resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Jon Mathias berpendapat bahwa langkah ini penting untuk menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Nah, kita juga akan mengajukan permohonanlah ke Dirjen Pemasyarakatan, keberatanlah kalau kita dipindahkan, karena kan harus dipahami kan asas praduga tak bersalah harus didasari,” ujar Jon Mathias di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026).

Jon menegaskan bahwa sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap, seharusnya tidak ada wacana atau isu pemindahan yang berkembang di publik. Ia mengakui isu pemindahan ke Nusakambangan cukup kuat dan berdampak secara psikologis pada Ammar Zoni.

Advertisement

“Ya isu itu kan juga bikin meresahkan buat Ammar sendiri kan,” ungkap Jon.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, kuasa hukum berencana meminta klarifikasi resmi kepada pihak terkait secara tertulis. Jon menambahkan bahwa permohonan yang diajukan bersifat keberatan atas rencana pemindahan Ammar Zoni sebelum adanya putusan pengadilan yang inkrah.

“Ya permohonan keberatan Ammar dipindahkan ke NK sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” pungkasnya.

Advertisement