Gugatan perdata terhadap artis Adly Fairuz terkait dugaan penipuan pengurusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) senilai hampir Rp 5 miliar masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penggugat, Farly Lumopa, menjelaskan bahwa gugatan ini berakar dari sebuah perjanjian yang dibuat di hadapan notaris dan melibatkan beberapa pihak.
Perjanjian Notaris sebagai Dasar Gugatan
Farly Lumopa menyatakan bahwa proses perdata berbeda dengan pidana karena fokus pada kesepakatan dan tanggung jawab para pihak yang terikat dalam perjanjian. “Justru kalau di perdata itu beda lagi. Setelah bikin perjanjian di depan notaris, semua nama-nama itu terlibat dalam pembuatannya. Itu si AF (Adly Fairuz), AW, saya, dan notaris itu terlibat perundingan sebelum keluarnya perjanjian,” kata Farly di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (20/1/2026).
Ia menambahkan bahwa perjanjian tersebut ditandatangani setelah semua pihak menyepakati tidak ada lagi perubahan. “Dari perundingan itu, terus notaris bilang, ‘Ini sudah tidak ada perubahan belum? Kalau sudah tidak ada, silakan ditandatangani’. Baru kita semua tanda tangan,” ujarnya.
Kejutan Pertemuan dengan Adly Fairuz
Dalam keterangannya, Farly mengaku sempat terkejut karena awalnya dijanjikan akan bertemu dengan sosok bernama Jenderal Ahmad. Namun, yang ditemuinya justru Adly Fairuz. “Saya kan pengin ketemu Jenderal Ahmad, kok ketemunya malah AF (Adly Fairuz)? Kaget saya. Saya marah ke AW, tapi dia bilang itu hanya nama inisialnya ada Ahmad-nya,” beber Farly.
Farly Lumopa: Saya Hanya Saksi Penyerahan Uang
Farly menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pengurusan masuk Akpol. Ia mengaku hanya hadir saat penyerahan uang karena diminta kedua belah pihak sebagai saksi. “Saya bilang, saya nggak ikut campur masalah itu. Saya hanya datang waktu penyerahan uang itu karena diminta sebagai saksi. Kalau ini tidak benar, tugas saya menagih. Kalau benar, tugas saya juga menagih ke penerima jasa,” ungkapnya.
Karena alasan tersebut, Farly memilih menempuh jalur perdata ketimbang pidana. Ia menilai seluruh pihak yang terlibat dalam perjanjian memiliki tanggung jawab hukum. “Makanya saya nggak fokus ke pidananya. Saya larinya ke perdata. Karena semua nama itu lekat, empat-empatnya,” katanya.
Klaim Pengembalian Dana dan Ketidaksesuaian Perjanjian
Terkait pengembalian dana, Farly menyebut pihak tergugat melalui penasihat hukumnya mengklaim telah mengembalikan dana, bahkan melebihi jumlah yang diterima. “Mereka mengklaim sudah, bahkan sudah dilebihin Rp 200 juta. Dari Rp 300 jadi Rp 500 juta,” ujarnya.
Namun, Farly menegaskan klaim tersebut tidak sesuai dengan isi perjanjian yang dibuat di hadapan notaris. “Di perjanjian itu nggak ada 300. Yang ada itu setiap bulan Rp 500 juta sampai dengan September. Dari Mei sampai September itu kan belum sampai total Rp 3,65 miliar. Sisanya dijanjikan akan dilunasi tanggal 15,” jelasnya.
Ia juga menanggapi bantahan pihak Adly Fairuz yang menyebut hanya menerima Rp 300 juta. Menurut Farly, hal itu tidak relevan dalam gugatan perdata yang menitikberatkan pada kerugian. “Di perdata kan kita tuntut kerugian,” katanya.
Farly juga menyebut pengembalian dari Adly tidak sesuai. “Di perjanjian itu justru administrasi saya 15 persen dari Rp 3,65 miliar, kurang lebih Rp 580 juta. Jadi kalau cuma dikasih Rp 5 juta kan masih jauh,” pungkasnya.
Kronologi Kasus
Adly Fairuz digugat secara perdata atas dugaan keterlibatannya dalam penipuan pengurusan masuk Akpol. Ia disebut menjanjikan kelulusan calon Akpol dengan biaya mencapai Rp 3,65 miliar. Namun, upaya tersebut gagal. Meskipun telah ada kesepakatan pengembalian dana di hadapan notaris, pelaksanaannya dinilai tidak sesuai perjanjian. Atas dasar itu, Adly Fairuz digugat dengan nilai hampir Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(fbr/mau)






