— Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan akan menunggu hingga DPR selesai menyusun draf inisiatif tersebut. Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, menekankan pemerintah belum dalam posisi memberi komentar terhadap proses penyusunan RUU yang tengah berjalan di parlemen.

Yusril meminta DPR berhati-hati dalam merumuskan aturan ini dengan memperhatikan ketentuan konstitusi dan aturan acara pidana yang berlaku. Ia menegaskan aspek kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia harus dijaga selama proses penyusunan RUU.

“Pemerintah menunggu saja DPR selesai menyusun RUU inisiatifnya. Kalau sudah siap, Presiden akan tunjuk menteri membahas RUU tersebut sampai selesai. Sekarang ini, Pemerintah tidak dalam posisi dapat mengomentari proses penyusunan RUU tersebut yang sedang berjalan di DPR,” kata Yusril saat dihubungi, Rabu (15/7/2026).

Yusril meminta DPR memperhatikan Pasal 28G ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945, serta memastikan RUU Perampasan Aset mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagai rujukan ketentuan umum dalam hukum acara pidana.

“Penyusunan RUU ini juga harus mengacu kepada KUHAP Baru sebagai ketentuan-ketentuan umum dalam hukum acara pidana,” ucap dia.

Selain itu, ia mengingatkan agar RUU tidak membuka ruang bagi praktik kesewenang-wenangan atau abuse of power. Menurut Yusril, perampasan aset harus dilakukan berdasarkan putusan pengadilan agar tidak merugikan pihak yang belum terbukti bersalah.

“Ya jangan sampai timbul kesewenang-wenangan dan ‘abuse of power’. Kalau aset disita, tujuannya untuk mengamankan aset. Tunggu putusan pengadilan. Kalau terdakwa bersalah, barang bukti yang disita dieksekusi dirampas untuk negara. Kalau nggak terbukti aset dikembalikan kepada terdakwa,” jelas dia.

Yusril juga menyoroti persoalan teknis pengembalian aset jika perampasan dilakukan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kalau dirampas duluan, tapi putusan pengadilan tidak terbukti, lantas bagaimana? Kalau aset dalam bentuk uang misalnya, sudah dirampas dan disetor ke kas negara, bagaimana cara mengembalikannya?” sambungnya.

Karena itu, Yusril menegaskan kebutuhan kecermatan dan kehati-hatian tinggi dalam penyusunan RUU agar tidak melanggar asas keadilan, kepastian hukum, dan jaminan perlindungan HAM.

“Perlu kecermatan dan kehati-hatian yang tinggi menyiapkan RUU ini agar jangan menabrak asas keadilan dan kepastian hukum serta jaminan perlindungan HAM,” imbuhnya.

Komisi III Terus Bahas RUU Perampasan Aset

Di sisi lain, Komisi III DPR RI melanjutkan pembahasan RUU tentang Perampasan Aset. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan pihaknya berupaya maksimal dalam menyusun draf RUU tersebut dan membantah anggapan bahwa Komisi III menolak pembahasan RUU ini.

Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman saat Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7).

“Gaspol pake turbo pembahasan penyusunan draf RUU Perampasan Aset ya, jadi teman-teman nggak benar kalau katanya DPR menolak membahas RUU Perampasan Aset, faktanya kita hadirkan advokat-advokat terbaik yang paham sekali soal penegakan hukum di Indonesia untuk memberikan pendapatnya,” kata Habiburokhman.

Habiburokhman memastikan Komisi III hampir setiap hari mengadakan pembahasan RUU tersebut. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyatakan pentingnya mendengarkan aspirasi beragam pihak karena RUU Perampasan Aset merupakan undang-undang baru, bukan sekadar perubahan aturan yang sudah ada.

“Mengapa kita perlu semaksimal mungkin mendengar aspirasi banyak orang terkait UU ini? Kenapa? Karena ini sesuatu yang baru, kita bukan membuat undang-undang perubahan, tapi kita buat undang-undang baru berdasarkan pemikiran baru juga,” ucap dia.